Dilaporkan Bupati Sinjai Dugaan Pencemaran Nama Baik, Anca Mayor Terima Undangan Klarifikasi dari Polres
SINJAI, Sulselpos.id---Terkait laporan Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, yang melaporkan Andi Darmawansyah alias Anca Mayor pada tanggal 22 Februari 2021 dengan Nomor Laporan Polisi LP/27/II/2021/SPKT/POLRES SINJAI, tentang dugaan pencemaran nama baik. Selasa (9/3/2021).
Andi Darmawansyah, warga kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara, kabupaten Sinjai, Sulawesi selatan, mengaku telah terima suarat undangan klarifikasi dari pihak kepolisian dengan nomor B/75/III/ 2012/Reskrim dengan surat perintah penyelidikan Nomor: SP Lidik/99/II/Reskrim/2021, tanggal 23 Februari 2021, untuk dilakukan klarifikasi/interogasi selaku saksi.
"Aku heran melihat surat undangan panggilan saya kenapa di surat undangan panggilan itu tertulis dalam surat, Keperluan: untuk dilakukan klarifikasi/introgasi selaku saksi, Kok nyata-nyata saya selaku terlapor kenapa surat undangannya panggilan untuk klarifikasi selaku saksi?," Tanya Anca Mayor.
Undangan klarifikasi yang ditujukan ke Ancha mayor (Sumber Foto: Akun Fb Milik Ancha Mayor)
Sementara kasat Reskrim Polres Sinjai, Bustam, SH, MH, Membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan surat undangan kepada Andi Darmawansyah alias Anca Mayor selaku terlapor, yang dilaporkan oleh Bupati Sinjai.
"Iya betul pak, anggota kami sudah memberikan surat undangan panggilan kepada Andi Darmawansyah alias Anca Mayor, itu buakan surat panggilan tapi surat undangan klarifikasi untuk dilakukan penyelidikan awal," kata Kasat Reskrim Sinjai.
Aan