Ad Under Header

Sat Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


SINJAI, Sulselpos.id---Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem,SH kembali berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku penyalahgunaan Narkotika, berinisial lel. FH Als RL (28) tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat dusun laggoppo, Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone dan Perm. NH Als IH, (32) tahun, pekerjaan IRT, alamat jalan Yos Sudorso, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selasa. (16/3/2021) pukul 14.00 wita.


Selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram dan 1 (satu) unit HP merek oppo warna hitam.


Penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa di sekitaran tempat pelelangan ikan (TPI) Lappa Kecamatan Sinjai Utara, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sehingga anggota Sat Resnarkoba Polres Sinjai bergerak cepat melakukan penyelidikan dan atas kebenaran informasi tersebut.


Saat mendatangi TKP dimaksud petugas melihat seorang perempuan sedang duduk didepan salah satu kios disekitaran tempat Pelelangan ikan lappa kemudian datang seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam masuk ke area tempat pelelangan ikan Lappa dan berhenti didepan salah satu kios tepat didekat perempuan tersebut, selanjutnya petugas mendekati lelaki tersebut, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga shabu yang terselip di dalam silikon HP.


Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku, mengakui kalau 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, sehingga saat itu juga pelaku bersama barang buktinya diamankan.


Sedangkan perempuan berinisial NH Als IH juga diamankan sehubungan 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga sabu tersebut adalah pesanan perm. NH Als IH dengan menggunakan uang miliknya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu tersebut, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 (dua) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya.


Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.


“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tutup Kapolres Sinjai.


Tags:
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.