Kerap Beraksi di Wilayah Gowa, Pelaku Curanmor dan Penadahnya Diringkus Polisi
SINJAI, Sulselpos.id---Polsek Parangloe berhasil meringkus 1 pelaku pencurian sepeda motor dan seorang yang beraksi di Alur C Lingkungan Parang, Kelurahan Lanna Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, Selasa (23/6) lalu.
Seorang terduga pelaku curanmor berinisial MA (19) sementara penadah berinisial berinisial FT (27) yang juga merupakan paman dari pelaku.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kapolsek Parangloe Iptu Agus Mutalib dan Kanit Reskrim dalam jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal anggota Polsek Parangloe mendapat informasi adanya dugaan di salah satu rumah menjadi tempat kumpul terduga pelaku kejahatan.
"Anggota kemudian berpatroli ke menemukan 7 pemuda sedang berkumpul didepan rumah pelaku MA. Saat dihampiri ke 7 pemuda langsung melarikan diri kemudian anggota memeriksa disekitar rumah tersebut dan ditemukan 4 Unit sepeda motor yang masih utuh dan 1 unit rangka motor dan kap-kap motor yang telah dilepas,," ungkap AKP M Tambunan saat menggelar Presconfrence kasus tersebuy di Mako Polsek Parangloe, Sabtu (26/6) siang.
Dihari yang sama sekitar pukul 00.00 WITA anggota memeriksa nomor rangka kendaraan lalu mencari identitas pemilik kendaraan. Setelah mendapatkan nomor rangka dari salah satu kendaraansalah satu kendaraan lalu diketahui pemiliknya berasal dari Kec Tinggi moncong.
Hasil keterangan dari Polsek Tinggimoncong menjelaskan bahwa motor tersebut pernah hilang dan telah dilaporkan ke Polsek Tinggimoncong.
Tidak menunggu lama lalu dilakukan pencarian terhadap 7 pelaku namun yang berhasil diringkus adalah Lel MA saat berada didalam rumah.
Hasil interogasi terhadap lelaki MA mengakui bahwa 1 motor hasil curian telah dijual Lel FT (paman MA ) lalu anggota berhasil mengamankan 1 unit kendaraan kemudian membawa pelaku ke Polsek Parangloe.
Pelaku MA jelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama salah seorang rekannya berinisial AL (20) yang saat ini masih dalam pencarian petugas," terang AKP M Tambunan.
Saya mengambil motor motor saat diparkir di pinggir jalan dan tidak dikunci stang selain itu motor lainnya saya ambil di teras rumah, ungkap MA di tengah pelaksanaan jumpa pers.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor dan 1 unit rangka sepeda motor serta berbagai Kap sepeda motor yang terlepas yang disimpan di halaman rumah kedua pelaku.
"Pelaku Lel MA diduga merupakan jaringan pelaku Curanmor yang kerap beraksi di Kab. Gowa dan baru kali ini berhasil diamankan pihak kepolisian," ujar kasubag humas polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi Kapolsek Parangloe Iptu Agus Mutalib dan Kanit Reskrim.
Terhadap 3 barang bukti akan kami serahkan ke Polsek tinggimoncong untuk proses lebih lanjut karena locus delicti berada disana sementara barang bukti lainnya akan kami lakukan penyelidikan dan pengembangan, ungkap Kasubag Humas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
(Red)