Urus SIM dan SKCK di Gowa, Warga Wajib Perlihatkan Surat Keterangan Vaksin
GOWA, Sulselpos.id - Sebagai upaya pihak kepolisian untuk mengantisipasi penyebaran covid 19 di Indonesia kini pihak kepolisian secara resmi mengeluarkan perintah melalui Vicon Kapolri yang diteruskan ke masing-masing Polda.
Informasi tersebut disampaikan secara resmi oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Merdisyam yang turut dihadiri pejabat utama dan Kabid Dokkes saat Video Conference jajaran Polda Sulsel.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan bahwa pelayanan SIM, SKCK dan Laporan kehilangan mesti memperlihatkan surat keterangan vaksin.
"Pelayanan kepolisian yang wajib memperlihatkan surat keterangan sudah di Vaksin adalah pelayanan SKCK, SIM dan Laporan Kehilangan," ujarnya, Rabu (30/06/21).
Lebih lanjut, Dirinya menjelaskan secara rinci perintah dihadapan para personil untuk segera ditindaklanjuti.
"Terkait hal itu, disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa yang akan mengurus SIM, SKCK dan Laporan Kehilangan mulai hari ini 30 Juni 2021 harus memperlihatkan surat keterangan sudah divaksin," jelas Tambunan.
Untuk mempermudah mendapatkan surat keterangan sudah di vaksin, masyarakat dapat datang ke fasilitas kesehatan Urkes Polres Gowa atau Gerai Vaksinasi untuk mengikuti vaksinasi karna tidak dipungut biaya.
Pemberlakuan ini tidak hanya dilakukan Polres Gowa namun diseluruh kantor Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu, Kompol Tamba Hamid mengatakan bahwa itu benar, mulai hari ini surat keterangan sudah di vaksin wajib diperlihatkan.
"Benar, mulai hari ini surat keterangan sudah di vaksin wajib diperlihatkan oleh masyarakat saat melakukan pengurusan SIM, SKCK serta Laporan Kehilangan," pungkasnya.
Red
Tags:
News