Personil Gabungan Tripika Kecamatan Bontonompo Datangi Pemilik Warung
GOWA, Sulselpos.id - Personil gabungan Polsek Bontonompo, Koramil Bontonompo dan Pemerintah Kecamatan Bontonompo melaksanakan patroli bersama di wilayah kecamatan bontonompo, Selasa (27/07/21).
Kegiatan patroli di laksanakan dalam rangka penerapan PPKM level 3, yang di pimpin oleh Danramil 1409-08 Bontonompo Kapten Arm Santoso, R di dampingi Waka Polsek Bontonompo IPTU Denius.
Dalam kegiatan tersebut, personil menghimbau pemilik warung makan untuk mematuhi aturan pembatasan kegiatan masyarakat guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 di kabupaten gowa.
Personil gabungan juga membagikan copy surat edaran Bupati Gowa nomor : 443/188/Tapem, tanggal 26 juli 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat level 3 di masa pandemi covid-19 di kab.gowa.
Saat ditemui, Waka Polsek mengatakan bahwa selama pemberlakuan PPKM level 3 maka personil gabungan terus melaksanakan patroli memantau tempat keramaian dan juga warung makan.
"Kami mensosialisasikan pemberlakuan ppkm mikro serta membagikan surat edaran bupati gowa tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dalam rangka percepatan penanganan covid-19," kata IPTU Denius.
Pardi
Tags:
News