Seruan Demo Turunkan Jokowi, Mahasiswa di Ambon Ditangkap
Ilustrasi
AMBON, Sulselpos.id - Polisi berhasil menangkap aktivis Mahasiswa bernama Risman Soulissa karena mengunggah gambar yang berisi hasutan untuk menurunkan Presiden Joko Widodo.
Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang bahwa Risman ditangkap di rumahnya di Kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Minggu (25/07) Kemarin.
“Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan,” katanya dikutip dari Kompas.com, Senin (26/07/21).
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia menyampaikan bahwa unggahan tersangka di media sosial bernada ujaran kebencian.
Unggahan itu diunggah oleh tersangka di akun media sosialnya 21 Juli 2021 lalu. Saat itu, tersangka menyebut dan mengajak massa untuk gelar aksi mencopot jabatan Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.
Untuk itu, pihaknya menjerat aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon itu dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya.
Haeril
Tags:
Hukum