Himpunan Advokat KAHMI Jamin Penangguhan Penahanan Darul Arkom
PAMEKASAN, Sulselpos.id - Himpunan Advokat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan tersangka Moh Darul Arkom Aqobah terkait kasus dugaan pengrusakan fasilitas kampus di IAIN Madura saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Darul, Yolies Yongky Nata mengatakan, tim kuasa dari himpunan advokat KAHMI berencana meminta penangguhan penahanan terhadap Darul.
"Kami ke sini sebagai tim kuasa hukum daripada dinda Darul, dalam rangka mengkonfirmasi kepada Dinda Darul terkait permasalahan sebenarnya," katanya, Selasa (03/08/21).
Kemudian, setelah itu lanjut Yongky, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres untuk pengajuan penangguhan penahanan.
"Untuk itu, kedepan kami akan terus berkoordinasi berkenaan kasus yang menimpa Dinda Darul," imbuhnya.
Atas kasus tersebut, Yongky menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak kampus IAIN Madura. Menurut dia, harusnya masalah internal kampus diselesaikan secara kekeluargaan di internal kampus.
"Karena bagaimanapun, mahasiswa itu ibarat anak, dan Rektorat adalah orang tuanya," ujarnya.
"Maka atas nama kuasa hukum Dinda Darul, kami sangat menyayangkan atas terjadinya penangkapan yang menurut kami juga terindikasi tebang pilih," tegas dia.
Pria yang aktif di asosiasi pengacara syariah Indonesia (APSI) ini meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap semua pelaku beserta dalang dari aksi demonstrasi yang berujung pengrusakan sejumlah fasilitas di IAIN Madura tersebut.
"Semua harus ditangkap. Baik itu korlap, dalang aksi itu, dan semua yang melakukan pengrusakan terhadap fasilitas kampus IAIN Madura. Tangkap," tegas dia.
Lebih lanjut, Yongky menjelaskan, berdasarkan BAP kliennya, diungkapkan bahwa semua otak dibalik terlaksananya aksi tersebut didalangi oleh Syaiful Bahri yang merupakan Presma IAIN Madura.
"Saya berharap, Syaiful Bahri ini sebagai dalang aksi tersebut segera ditangkap. Biar kasus ini terang benderang," jelasnya.
Pardi