PMA Sulsel Unras di Kejati Sulsel, Permasalakan Proyek 11 Milyar di Jeneponto
MAKASSAR, Sulselpos.id - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Aktivis (PMA) Sulsel melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan tinggi (Kejati) SulSel, Kamis (19/08/21)
Aksi PMA yang sambil membakar bank ini membawa isu proyek 11.306.210.275,40 di Kabupaten Jeneponto uang diduga syarat akan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Jendral Lapangan (Jendlap) Dandi menyampaikan dalam orasinya bahwa masih maraknya kasus dugaan korupsi di Sulawesi Selatan lebih khususnya di Kabupaten Jeneponto.
"Dimana proyek pembangunan infrastruktur trotoar/pendestrian jalan paket IV (empat) pada dinas PUPR dengan tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 11.306.210.275,40 Kabupaten Jeneponto diduga syarat akan KKN karena pekerjaan tersebut terbengkalai," terannya.
Dandi menegaskan didepan Kasipenhum Kejati Sulsel akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dan mengundang seluruh elemen Aktivis yang ada di Sulawesi Selatan pekan depan didepan kejati Sulsel
"Kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak untuk meminta Kejati Sulsel dicopot dan mendesak Kejati Sulsel untuk segera memanggil semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur trotoar/ pendestrian/Drainase dan meminta kejati Sulsel untuk segera usut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur trotoar/pendestrian/Drainase dengan anggaran Rp. 11.306.210275,40," katanya.
Dandi juga mengutarakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah tindakan yang melawan hukum seperti yang tertuang dalam undang-undang RI No. 28 tahun 1999 tentang pemerintah yang bersih dari KKN dan undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun Tuntutan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi SulSel.
1. Copot kejati Sulsel karena diduga tidak mampu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pendestrian Kabupaten Jeneponto anggaran tahun 2020
2. Mendesak kejati sulsel usut tuntas kasus dugaan proyek pembangunan pendestrian Kabupaten Jeneponto dengan anggaran Rp. 11.306.210275,40.
3. Mendesak kejati Sulsel untuk segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan pendestrian Kabupaten Jeneponto.
Diketahui akibat aksi ini membuat jalan Uripsumuharjo melambat dan aksi ini dikawal ketat kepolisian Polrestabes Makassar.
Pardi
Tags:
News