Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Ancha Mayor : Saya Akan Lapor Balik
SINJAI, Sulselpos.id - Terkait kasus tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos) yang menyeret pemerhati sosial, Ancha Mayor sampai saat ini terus bergulir.
Pasalnya adanya pengajuan permohonan banding oleh Ancha Mayor sebagai terpidana Kasus pencemaran nama baik/fitnah (UU ITE) terkait status pemotongan dana kapitasi telah disetujui.
"Alhamdulillah, pengajuan permohonan banding saya sebagai terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik/Fitnah (UU ITE) terkait status Pemotongan Dana Kapitasi telah disetujui," ungkap Ancha Mayor, Jumat (27/08/21).
Hal tersebut melalui Releas Amar Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 435/PID.SUS./2021/PT MKS Tanggal 24 Ags 2021.
Adapun yang maksud bahwa dirinya telah menerima permintaan banding sebagai terdakwa. Terdapat pada poin 1 menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (UU ITE) atas laporan Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr. Andi Suriyanto Asapa, bersama 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Sinjai.
Dengan terdakwa Andi Darmawansyah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rizki Heber dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozalina Abidin.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Selasa (22/06), Lalu
Dalam sidang saat itu, memasuki tahap final atau putusan vonis pidana.
Melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Rizal Ihutraja Sinurat membenarkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai telah menvonis Andi Darmawansyah alias Ancha Mayor satu bulan penjara terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos).
Menanggapi hal tersebut, Anca Mayor merasa keberatan dengan proses hingga putusannya, akibatnya dirinya mengaku akan melapor balik.
"Saatnya saya akan melapor balik," tutupnya.
Haeril
Tags:
News