Ad Under Header

Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPR RI AZ Ditahan KPK


JAKARTA, Sulselpos.id-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan  informasi  terkait  penyidikan  perkara dugaan tindak pidana  korupsi pemberian hadiah atau  janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.   

Saat dikonfirmasi oleh tim media, H. Firli Bahuri selaku Ketua KPK telah  melakukan  pengumpulan berbagai bahan  keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.

"Lalu melanjutkan ke tahap  penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan  yang cukup," Sabtu (25/09/21), ujarnya. 

KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ sebagai wakil ketua DPR RI Periode 2019-2024.  

Adapun, dalam perkara ini Tim  Penyidik yang dipimpin oleh  Direktur Penyidikan melakukan  upaya paksa penangkapan  terhadap AZ dengan langsung  mendatangi rumah kediamannya  yang berada di Jakarta Selatan.   

"Mengingat yang bersangkutan  meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani isolasi mandiri sebab sempat  berinteraksi  dengan seseorang yang dinyatakan  positif covid-19," ungkapnya. 

Untuk itu, "KPK mengkonfirmasi dan  melakukan pengecekan kesehatan  yang bersangkutan yang dilakukan  oleh Tim Penyidik dengan  melibatkan petugas medis," ungkap Firli.   

Selanjutnya, "pengecekan  kesehatan terhadap AZ  berlangsung di rumah pribadinya  dengan hasil ternyata menunjukkan  non-reaktif covid-19 sehingga bisa  dilakukan pemeriksaan oleh KPK," terannya.

"Tim KPK kemudian membawa AZ  ke Gedung Merah Putih untuk  dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Adapun, dalam konstruksi perkara diduga telah terjadi pada sekitar bulan agustus 2020.  AZ menghubungi  SRP dan meminta tolong  mengurus kasus yang melibatkan  AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.   

Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan  mengurus perkara tersebut.   

Setelah itu, MH menyampaikan  pada AZ dan AG untuk  masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp. 2 Miliar. 

Dan kemudian, SRP juga  menyampaikan langsung kepada  AZ terkait permintaan sejumlah  uang dimaksud yang kemudian  disetujui oleh AZ.  

Setelah itu, MH diduga meminta  uang muka terlebih dahulu  sejumlah Rp300 juta kepada AZ.

Untuk teknis pemberian uang dari  AZ dilakukan melalui transfer  rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik  MH.    

"Selanjutnya SRP menyerahkan  nomor rekening bank dimaksud  kepada AZ," katanya 

Maka, sebagai bentuk komitmen  dan tanda jadi, AZ dengan  menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga  mengirimkan uang sejumlah Rp. 200  juta ke rekening bank MH secara  bertahap.     

Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui  AZ di rumah dinasnya di Jakarta  Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang  diberikan oleh AZ,  yaitu USD  100.000, SGD 17.600 dan SGD  140.500.    

"Uang-uang dalam bentuk mata  uang asing tersebut kemudian  ditukarkan oleh SRP dan MH ke  money changer untuk menjadi  mata uang rupiah dengan  menggunakan identitas pihak lain".

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar,  yang telah direalisasikan baru  sejumlah Rp3,1 Miliar", jelas ketua KPK. 

"Maka atas perbuatannya tersebut,  Tersangka AZ disangkakan  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a  atau Pasal 5 mayat (1) huruf b atau  Pasal 13 Undang-Undang  Republik  Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang  Nomor  31  Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi," ujar Firli.

Lebih lanjut dia menjelaskan setelah penyidik memeriksa sekitar  20 orang saksi dan alat bukti lain  maka Tim Penyidik melakukan  penahanan kepada  tersangka  untuk 20 hari pertama, terhitung  mulai  tanggal 24  September  2021  s/d 13 Oktober 2021 di Rutan  Polres Jakarta Selatan.

Laporan : Hasyim
Editor : Hijriana.



Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.