Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPR RI AZ Ditahan KPK
JAKARTA, Sulselpos.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Saat dikonfirmasi oleh tim media, H. Firli Bahuri selaku Ketua KPK telah melakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
"Lalu melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," Sabtu (25/09/21), ujarnya.
KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ sebagai wakil ketua DPR RI Periode 2019-2024.
Adapun, dalam perkara ini Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.
"Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani isolasi mandiri sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19," ungkapnya.
Untuk itu, "KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis," ungkap Firli.
Selanjutnya, "pengecekan kesehatan terhadap AZ berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," terannya.
"Tim KPK kemudian membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Adapun, dalam konstruksi perkara diduga telah terjadi pada sekitar bulan agustus 2020. AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Setelah itu, MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp. 2 Miliar.
Dan kemudian, SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud yang kemudian disetujui oleh AZ.
Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ.
Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH.
"Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," katanya
Maka, sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp. 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.
Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.
"Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain".
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar", jelas ketua KPK.
"Maka atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 mayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Firli.
Lebih lanjut dia menjelaskan setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Laporan : Hasyim
Editor : Hijriana.