Ad Under Header

OPINI : Menggugat Polisi Lalu Lintas


OPINI, Sulselpos.id - Keberadaan Polisi Lalu Lintas (Polantas) sangat mudah kita temui saat berkendara. Apalagi dengan seragamnya yang khas sehingga tidak sulit mengenalinya. 

Di Kota Makassar, hampir tiap titik perbatasan, persimpangan lampu merah dan tempat-tempat tertentu, terdapat posko polisi lalu lintas, baik posko yang berpenghuni maupun hanya sebagai pajangan. 

Mengutip Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Makassar,  jumlah kendaraan pada tahun 2020 mencapai 2 juta unit dan didominasi oleh kendaraan roda dua sekitar 1,6 juta unit. 

Bukan tidak mungkin, angka ini bertambah pada 2021, mengingat kepadatan volume kendaraan di Kota kian meningkat.
Sekaitan dengan itu, keberadaan pos Polantas di banyak titik tidak berfungsi maksimal. 

Peran Polantas justru tergantikan oleh ‘Polantas Gadungan’. Polantas Gadungan yang dimaksud adalah sekelompok orang yang biasanya berdiri diarea pemutaran atau dititik rawan kemacetan. 

Di Makassar mereka disebut dengan istilah Polisi Gepeng atau Pak Ogah. Tidak sulit membandingkan kinerja Polantas dan pak ogah. 

Misalnya dari indikator kehadiran di lapangan. Di beberapa persimpangan jalan Hertasning, jarang kita temui polantas mengatur lalu lintas, atau paling tidak menampakkan dirinya. 

Di titik lain yang lebih padat, seperti dipersimpangan jalan Sultan Alauddin, Andi Pettarani, Abdesir, Borong, BTP dan titik lainnya, justru diisi oleh pak ogah bukan Polantas. 

Jargon polisi yang “siap melayani” telah nampak menjadi narasi basi dan menjengkelkan didengar. Berbeda dengan pak ogah, meskipun tidak semua berperilaku baik, tetapi kehadiran mereka justru lebih eksis.

Padahal tugas institusi Kepolisian telah jelas dan tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13, salah satunya memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Secara khusus, tugas polantas telah di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 diantaranya Polantas melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas guna menjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran di jalan raya. 

Dengan begitu, ketidakhadiran polantas dalam menjalankan tugasnya sama halnya mengkhianati amanah yang diberikan rakyat melalui negara. 

Namun banyak juga yang berusaha mengaburkan antara tugas Dinas Perhubungan dan Polantas sehingga keduanya saling lempar tanggungjawab dan sembunyi tangan. 

Tetapi kaburnya pembangian tugas ini telah diperjelas oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan tugas polantas tidak lagi melakukan tilang, tetapi polantas secara khusus hanya sekedar mengatur lalu lintas. 

Tetapi polantas yang diharapkan menyelesaikan persoalan lalu lintas justru hanya menambah masalah, membebani pengendara. 

Belum lagi polantas yang ‘nakal’, yang menyulap arena aspal sebagai lahan mencari upah tambahan.

Kinerja polantas yang tidak memuaskan, memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. 

Hasil survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) yang dilakukan pada 22-30 Juli 2021 dengan melibatkan 1.047 responden di 34 provinsi Indonesia. 

Menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian hanya sebesar 66,3%, persentase tersebut menjadi yang terendah dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya seperti KPK sebesar 76,2% serta Pengadilan dan Kejaksaan Agung sebesar 73,7%. 

Survei tersebut juga menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri menjadi yang terendah dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya yang hanya sebesar 65,9%, KPK sebesar 75,8%, Kejaksaan Agung sebesar 73,4% serta tingkat kepuasan terhadap pengadilan sebesar 73,3%. 

Terlebih, belakangan ini kita disuguhi tindakan represif dan pengawalan kasus yang buruk aparat mulai dari penanganan kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, pemerkosaan oknum Kapolsek terhadap anak gadis seorang narapidana, pemeriksaan warga sipil tanpa surat pemerintah, dan yang terbaru adengan smackdown di Tanggerang.

Dengan berbagai fakta di atas, maka penulis mengusulkan mengapa tidak polantas dibubarkan saja. 

Toh yang masyarakat harapkan pada kenyataannya tidak memuaskan. Padahal anggaran kepolisian sebesar 112,1 trilliun dengan alokasi khusus 2,4 trilliun untuk menjamin keprofesionalan sumber daya personil. 

Meski begitu, titik jenuh dan kekecewaan public sudah terlanjur membeludak. Banyak momen dimana seharusnya polantas hadir namun justru melenyapkan diri. 

Salah satu masalah yang ditimbulkan akibat kemalasan polantas dapat kita lihat pada fenomena pengantar jenazah yang sering kita jumpai di Kota Makassar. 

Seringkali kita disuguhi adengan arogan, makian hingga kekerasan fisik yang diaktori oleh rombongan pengantar jenazah. Kita tidak menemukan kehadiran polantas di tiap kejadian serupa. 

Ambulans-ambulans jenazah justru diiringi oleh orang-orang tamak (egois) dan liar. Akibatnya kegaduhan terjadi di ruang yang seharusnya aman bagi seluruh pengendara. 

Tentu akan menjadi berbeda, atau paling tidak kejadian-kejadian ‘perkelahian’ antar pengguna jalan dapat diminimalisir  dengan keterlibatan polantas. 

Berkat kehadiran Polantas dengan segala nilai dan kuasa yang melekat pada seragamnya, harusnya membawa kesan aman, terutama bagi pengendara. 

Jika polantas mampu mengisi ruang-ruang yang memang dibutuhkan masyarakat, disitulah semestinya polantas berkiprah, tidak dengan menutup mata dan hanya menjadi stempel benar tidaknya suatu persoalan. 

Polisi mesti merakyat tidak hanya melalui baliho-baliho, merakyat itu membersamai, bukan berjanji manis. Sayangnya, kita lebih banyak dipertemukan dengan kinerja buruk kepolisian, terutama polisi ‘jalan raya’. 

Tetapi ada yang unik ketika yang lewat rombongan mobil pejabat. Dengan instruksi dengan segala kepentingan pejabat, polantas seketika memenuhi jalanan, tidak jarang hak pengendara lain direbut dan dimatikan. 

Padahal mestinya polantas tidak bekerja dimomen tertentu saja, masyarakat membutuhkan kinerja polantas yang betul-betul melayani mereka tiap saat, bukan melayani sosok berpangkat dan yang berduit semata. 

Jika demikian maka wajar saja, hastag percuma lapor polisi menggema begitu cepat di jagad maya. Toh, aduan atau laporan warga sipil tetap diterima namun hasilnya sudah bisa ditebak, zoonk.

Hemat penulis, jika polantas kita hanya mampu bekerja dikantoran, diruangan ber-AC, sambil menikmati rokok dan secangkir kopi, sementara rakyat butuh dan sedang berkonflik, maka penulis menggugat, bubarkan saja POLANTAS, bubarkan.

Penulis : Akbar
(Mahasiswa Universitas Negeri Makassar)

Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis
Tags:
OPINI
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.