Penetapan Tersangka yang Dinilai Ganjil, GAMASI Minta Kapolres Gowa Evaluasi Reskrim Polres Gowa
GOWA, Sulselpos.id - Terkait dengan adanya penetapan tersangka atas nama Syamsuddin dugaan tindak pidana penipuan mengundang respon serius dari Gerakan Aktivis Muda Indonesia (GAMASI).
Hal ini disampaikan langsung oleh, Sadam Husein selaku Ketua GAMASI yang mengatakan adanya kejanggalan sebab kasus penipuan ini sudah bergulir di pengadilan dan menetapkan tersangka atas nama Al dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
"Ini sagat aneh sudah inkrah dan ada tersangka baru atas nama Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka padahal sudah ada yang ditahan dan mengakui semua dan lebih lucunya surat dari kepolisian kejadiannya pada bulan Desember 2020 sedangkan kasus yang penipuan yang menjerat Al itu pada 2019," teran Sadam.
Sadam juga mengutarakan, Pihak kepolisian dalam hal ini Reskrim Polres Gowa diduga masuk angin.
"Kami menduga Reskrim Polres Gowa ada yang masuk angin, oleh sebab itu saya meminta Kapolres Gowa mengevaluasi Personil Reskrim Polres Gowa," tegasnya, Rabu (27/10/21).
Sadam juga menegaskan akan melakukan aksi besar-besaran, jika keadilan tidak tertegakkan di Polres Gowa.
Sebelumnya, pada 2019 ada tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Al teman kerja dari Syamsuddin yang dilaporkan oleh Liem Mei ING pemilik tokoh yang ditipu dan hasil dari persidangan, AL mendapat kurungan Dua Tahun Enam Bulan Penjara.
Pada tanggal 03 Mei 2021 Liem Mei ING kembali melakukan pelaporan dengan laporan polisi : LP/B/435/V/2021/SPKT
Sampai berita diturungkan pihak penyidik yang bersangkutan enggan membalas chat dan telpon dari tim Sulselpos.id dan sampai sekarang masih dihubungi.
Pardi
Tags:
News