Dalam Waktu Dua Hari, Pelaku Pembusuran Berhasil Diringkus Pihak Kepolisian
GOWA, Sulselpos.id - Dalam waktu dua hari Unit Reskrim Polsek Bontomarannu dipimpin Kapolsek Iptu Bahtiar dan Kanit Reskrim dan anggota berhasil menangkap pelaku pembusuran yang sempat meresahkan warga kecamatan Bontomarannu beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu IPDA Arman di Halaman Kantor Polsek, Senin (29/11/21).
AKP M. Tambunan menjelaskan Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, 23 November 2021 pelaku UC (19) sementara duduk-duduk bersama sang kekasih di daerah Sungguminasa.
Saat itu pelaku pergi buang air kecil dan sekembalinya melihat korban datang menggunakan sepeda motor dan menemui kekasih pelaku lalu pergi bersama.
Melihat hal itu pelaku sakit hati lalu bersama satu rekannya (AA) sementara dilakukan pencarian menguntit korban berinisial AB (25).
Dengan menggunakan sepeda motor dari belakang namun saat itu sempat kehilangan jejak dan tidak menemukan korban dan kekasihnya.
Karena tidak puas dan sakit hati lalu pelaku dan satu rekannya (AA) terus melakukan pencarian terhadap korban.
Saat itu pelaku melihat korban (AB) dan rekan-rekannya sementara duduk di pos ronda di daerah Bontomarannu Selasa, 23 November 2021 sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Poros Malino, Kelurahan Bontomanai, Kabupaten Gowa.
Melihat hal itu pelaku dan rekannya menghentikan kendaraan lalu menarik dan mengarahkan busur ke arah korban yang mengakibatkan ibu jari tangan kanan korban terluka.
"Pasca pembusuran pelaku melarikan diri ke arah Pattallassang Kabupaten Gowa lalu ke Kota Sungguminasa. Korban dan rekan-rekannya sempat melakukan pengejaran namun kehilangan jejak," jelasnya.
Pasca kejadian tersebut pihak kepolisian menerima laporan, lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sementara berada di rumahnya di Dusun Sari te'ne, Desa. Bili-bili, Kecamatan Bontomarannu, pada Kamis 25 November 2021.
"Dihari tersebut personil melakukan pengepungan di rumah pelaku sekitar pukul 14.00 WITA kemudian berhasil mengamankan pelaku saat sedang tidur," tambah Kasi Humas Polres Gowa.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dan keterangaan pelaku diketahui bahwa motif dari kejadian ini sakit hati.
Karena korban membawa kekasih pelaku bahkan pelaku ini merupakan salah satu komplotan geng motor (PELOR) yang ada di Sungguminasa.
Beberapa barang bukti berupa 2 buah anak busur dan jaket hitam yang digunakan pelaku saat beraksi berhasil diamankan baik di rumah maupun di sekitar lokasi atau TKP.
Dari keterangan terduga pelaku diketahui bahwa busur tersebut dibeli oleh rekannya AA. Busur inilah yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Kini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak 26 November 2021 pasca dilakukan gelar perkara.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 Thn 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang menguasai, menyimpan dan atau memiliki senjata tajam atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Tambunan di akhir jumpa pers.
Haeril
Tags:
News