Tersangka, Dosen Inisial RT UINAM Belum Diberhentikan Sementara, DPP OPM : Kepemimpinan Rektor Dipertanyakan
GOWA, Sulselpos.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh dosen berinisial RT Dosen UIN Alauddin Makassar kini memasuki babak baru.
Hal ini bermula ketika Ketua DPP Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) mempertanyakan kinerja dari Rektor UIN Alauddin Makassar.
"Rektor UINAM belum berani memberhentikan Dosen yang sudah tersangka, apa lagi sudah jelas dalam UU peraturan badan kepegawaian negara RI No.3 Thn 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian pegawai negeri sipil didalm Bab II Pasal 3 Point' F yang berbunyi pemberhentian PNS karena dalam hal ini melakukan tindak pidana (Penyelewengan)," terannya, Kamis (30/12/21).
Lebih lanjut Ilham mengutarakan "Inisial RT ini sudah tersangka dari bulan Agustus 2018 tapi sampai hari ini masih melakukan kegiatan selaku PNS, seharusnya harus diberhentikan sementara," ujarnya.
"Ini saya tantang Rektor UINAM sebagai pemangku kebijakan tertinggi segera Mengambil tindakan, jika tidak kami patut mencurigai sikap Kepemimpinan beliau ini sangat dipertanyakan," tutupnya.
Sementara itu , saat mencoba menghubungi pihak yang bersangkutan masih enggan untuk merespon.
Pardi
Tags:
News