Ad Under Header

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sinjai


SINJAI, Sulselpos.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba Akp Zeim Arman berhasil amankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Jumat (31/12/21).

Kedua orang tersebut berinisial lel. AD Alias AM, (34) tahun warga Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan lel. AM Alias AH, (46) tahun, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, Dan kedua warga tersebut diamankan di Rusunawa PNS, jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
 
Kasat Narkoba Polres Sinjai Akp Zeim Arman mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi warga bahwa dilokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis shabu,

"Petugas melakukan penyelidikan dan memasuki salah satu kamar yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba dan ditemukan 2 lelaki berada di kamar tersebut," katanya 

"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pirex yang diduga berisi shabu serta 1 (satu) buah silet sedang dipegang oleh lel.AD Alias AM, dan 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisi shabu di temukan dalam dompet lel," lamjutnya.

Dia juga menambahkan AM Alias AH, 1 (satu) buah korek lengkap dengan sumbu di temukan diatas meja dalam kamar tersebut, 1 (satu) buah botol lengkap dengan pipet ditemukan di sudut kamar, sedangkan 2 (dua) buah HP ditemukan di masing- masing pemiliknya, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai.

Adapun buktinya yang diamankan berupa 1 (satu) sachet plastik bening yg diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0.32 gram, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah botol air mineral lengkap dengan pipet, 1 (satu) buah Silet, 1 (satu) buah korek api gas warna biru lengkap dengan sumbu, 1 (satu) buah HP merk Nokia Warna Hitam, 1 (satu) buah HP Xiaomi warna putih, kini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dan kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” kata Kapolres Sinjai.

Pardi
Tags:
News
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.