Ad Under Header

Serahkan Buku Biografinya ke Perpustakaan Wilayah, Andi Kartini : Semoga Bermanfaat


SINJAI, Sulselpos.id - Sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam pada Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa, setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2 buah cetakan dari setiap judul karya yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional.

Dan kepada Perpustakaan Daerah di Ibukota Provinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

Dimana hari ini, Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong menyerahkan buku biografinya yang berjudul Amanah dan Idealisme, Menenun Desa Merajut Kota ke Perpustakaan Wilayah Sulawesi Selatan.

Andi Kartini mengatakan bahwa dirinya merasa bangga karena buku biografi ini akhirnya terpajang dan menjadi koleksi Dinas Perpustakaan.

"Saya merasa bangga buku biografi ini sudah bisa terpajang dan menjadi koleksi Dinas Perpustakaan Wilayah Sulsel dan yang lebih membanggakan lagi karena penulis dan penyusun buku biografi ini adalah pegiat literasi Sinjai. Semoga buku ini bisa bermanfaat dan menjadi motivasi untuk pembacanya," ujarnya, Jumat (21/01/22).

Sementara itu, Kabid Perpustakaan, Yulianto juga memaparkan bahwasanya penyerahan buku ini sudah sesuai dengan UU No 4 Tahun 1990, bahwa semua buku yang terbit wajib diserahkan ke Perpustakaan Wilayah minimal 2 Exmplar.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Ibu Wakil Bupati Sinjai yang menyerahkan bukunya langsung ke Dinas Perpustakaan Wilayah Sulsel. Semoga akan terbit lagi buku selanjutnya yang disusun dan ditulis oleh pegiat literasi Sinjai," paparnya.

Buku biografi ini diterima oleh Drs. Yulianto (Kabid Perpustaakaan), disaksikan oleh Abdul Hadi (Kepala UPT Perpustakaan), Hj. Nilma Maddi (Kasi Pembinaan) dan Syamsul Arif (Koord. Pustakawan Se-Sulsel).

Zatil
Tags:
News
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.