Ketua Umum DPP SIMPOSIUM Desak Menteri Ketenagakerjaan Cabut Permenaker JHT No. 2 Tahun 2022
MAKASSAR, Sulselpos.id - Beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dewan Pengurus Pusat Serikat Mahasiswa Penggiat Konstitusi dan Hukum DPP SIMPOSIUM mendesak Menteri Ketenaga Kerjaan untuk segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang dinilai telah melukai dan mencederai hak-hak pekerja/buruh.
Hal tersebut ungkapkan oleh Ahmad Zulfikar selaku Ketua Umum yang mengatakan Jaminan Hari Tua (JHT) itu kan tujuan awalnya sebagai jaring pengaman untuk kesejahteraan pekerja apabila pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mereka bisa menikmati uang yang telah menjadi saldo/simpanan di BPJS dalam Program JHT. Sekarang terbit Permenaker baru justru sangat melukai dan mencederai hak pekerja/buruh.
"Mereka baru bisa mencairkan JHT nya pada BPJS Ketenagakerjaan di umur 56 Tahun. Ini sangat tidak adil. Uang pekerja ditahan-tahan. Apalagi uang tersebut adalah gaji pekerja yang dipotong oleh perusahaan guna pembayaran JHT pada BPJS Ketenagakerjaa. Bagaimana dengan nasib pekerja yang telah bekerja selama 10 tahun dan umurnya masih 30 tahun , berarti harus menunggu selama 26 tahun sampai umur pekerja mencapai 56 tahun. Ada apa?," ungkap Ketua Simposium.
Lebih lanjut Fikar menambahkan.
“Permenaker tersebut dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi disaat serba sulit-sulitnya serta menurunnya daya beli masyarakat sebagai akibat dari pandemi covid-19. Pandemi telah melanda negeri kita. Maraknya pemutusan hubungan kerja secara massal di tubuh perusahaan. Permenaker ini kami nyatakan itu tidak adil, tidak manusiawi serta tidak layak untuk diterapkan apalagi pada masa pandemi ini," katanya
DPP SIMPOSIUM juga mendesak kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk segera mencabut Pernenaker tersebut. Dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Makassar sebagai aksi lanjutan National Warning-Indonesia Darurat.
“Jadi kami DPP SIMPOSIUM dengan secara tegas menolak dan mendesak Menteri Ketenagakerjaan agar segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang kami nilai telah melukai dan mencederai hak-hak warga negara khususnya pekerja/buruh.
Selanjutnya kami akan menggelar Konsolidasi Akbar dan menggelar Aksi Unjuk Rasa sebagai sebuah respon penolakan dan desakan atas kebijakan tersebut," tutupnya.
Pardi
Tags:
News