Ad Under Header

Calon Nomor Urut Satu Ditetapkan Kepala Desa Aska Terpilih di Aula Kantor KPU Sinjai


SINJAI, Sulselpos.id —Panitia pemilihan kepala desa (PPKD) Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai melaksanakan rapat penetapan calon kepala Desa terpilih periode 2022-2027. Rabu, (30/3/2022).

PPKD menetapkan calon kepala desa Ihwan Andi Usman sebagai peraih suara terbanyak dan menetapkannya kepala desa terpilih Desa Aska.

Sekretaris PPKD Aska, Saiful menuturkan penetapan dilakukan di Aula Kantor KPU Sinjai yang sebelumnya di agendakan di Kantor Desa Aska dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Pengawalan dilakukan karena masih adanya aksi protes dari para pendukung Cakades Nomor urut 5, H. Bahar, yang tidak menerima hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 yang dimenangkan Cakades nomor urut 1.

“Kita pindahkan tempatnya, Karena suasana tidak kondusif jika di laksanakan di Kantor Desa, ” katanya.

Pelaksanaan penetapan di Kantor KPU Sinjai, dilakukan untuk menghindari terjadinya aksi bentrok antara kedua kubu nomor 1 dan 5.

Pilkades di Desa ini sebelumnya berpolemik, pada pemilihan tanggal 17 Maret lalu calon nomor urut 1 Ihwan Usman menilai ada kecurangan dan melakukan gugatan.

Pada pemilihan ini Cakades nomor urut 5 H. Bahar unggul dengan 918 suara, sementara Ihwan Usman Cakades nomor urut 1 kalah tipis dengan meraih 905 suara.

Akhirnya kemudian diadakan Pemilihan suara ulang di TPS 1 yang dipersoalkan oleh Cakades Ihwan Usman.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Aska pada Minggu, 27/3/2022 dimenangkan Cakades Nomor urut 1, Ihwan A. Usman di TPS 1.

Ihwan A. Usman hanya unggul tipis 8 suara, jika semua suara dari 6 TPS diakumulasi. Cakades urut 1 dengan 949 suara, dan Cakades urut 5 dengan 941 suara.

Kabarnya saat ini kembali calon nomor urut 5 melakukan gugatan di PTUN dengan keberatan kepada PPKD Desa dan PPKD Kabupaten yang melakukan PSU

Zhar
Tags:
News
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.