Seorang Penadah dan Pencurian Antar Perumahan Aksinya Terhenti Ditangan Unit Jatanras Polres Gowa
GOWA, Sulselpos.id - Salah seorang Residivis pencurian antar perumahan di wilayah Kabupaten Gowa terpaksa aksinya terhenti ditangan Unit Kejahatan Dengan Kekerasan ( Jatanras) Sat Reskrim Polres Gowa, Selasa (22/3/22) sekitar Pukul 14.00 WITA.
Dimana pelaku diketahui berinisial AH (45) diamankan Unit Jatanras Polres Gowa setelah diketahui keberadaan pelaku saat berada di Jalan Ketilang, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Setelah anggota Unit Jatanras Polres Gowa menerima informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Kemudian petugas mengamankan pelaku dan bersama warga beserta beberapa barang bukti hasil curian yang dilakukan oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi, Rabu (23/3) membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian antar perumahaan tersebut bersama penadahnya.
"Benar, Anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku di perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Setelah menggamankan pelaku kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang penadah, " ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa.
Boby menambahkan, bahwa pelaku ini beraksi saat rumah milik warga kosong dan kemudian pelaku masuk kedalam rumah tersebut, selanjutnya mengambil barang berharga milik korban atau warga.
"Pelaku ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 di wilayah Gowa dan Makassar. Dan hasil barang curiannya itu dijual kepenadah," terang Kasat Reskrim Polres Gowa.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku berupa 6 Unit Hp berbagai merk, 8 Unit Laptop, 1 Buah Obeng, 1 buah helm, 1 lembar jaket dan 1 unit motor NMAX, 1 pasang plat sepeda motor dan 1 pasang sepatu.
Kini pelaku telah diamankan di Mako Polres Gowa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, untuk seorang penadah saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
pardi
Tags:
News