Gelar Aksi Jilid II, DPP OPM Geruduk Bank BTN Cabang Makassar
MAKASSAR, Sulselpos.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Bank BTN Cabang Makassar, Senin (25/04/22).
Aksi yang diikuti puluhan Kader DPP OPM Mempermasalahkan administrasi yang diduga terpalsukan yang dialami oleh M Nur Harap.
Sadam Husein dalam orasinya mengungkapkan Bank BTN harus berani keluar dan berdialog dan bertanggung jawab atas yang dialami oleh keluarga M Nur Harap.
"Terkait dengan yang dialami oleh korban, seharusnya Pihak Bank BTN harus bertanggung jawab, kenapa ada berkas yang diloloskan jaminan yang diduga kuat bukan orang yang bersangkutan menjamin atau dalam artian itu dipalsukan," katanya.
Sadam juga menyayangkan pihak Bank BTN yang tidak bisa menyelesaikan kasus tersebut.
"Padahal Minggu lalu, kami sudah memberikan ultimatum untuk turun kembali jika apa yang menjadi tuntutan kami tidak terpenuhi, tapi sampai hari ini apa yang menjadi tuntutan kami itu belum bisa diindahkan," ujarnya.
Sementara itu Siti Rosada yang merupakan anak dari M Nur Harapa mengatakan Bahwa M Nur Harahap meninggal pada tanggal 20 Nopember 1991 berdasarkan surat kematian dari lurah Sungguminasa no. 190/SK/KSG/XII/1991 tanggal 11 Desember 1991
"M Nur Harahap meninggalkan harta warisan berupa sebidang tanah seluas 690 m2 berikut bangunan di atasnya sesuai SHM No. 351/Sungguminasa tercatat atas nama M. Nur harahap dan ahli waris beberapa orang," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjabarkan, tanah dan bangunan warisan yang ditinggalkan oleh Alm. M Nur Harahap tersebut terletak di Jalan Malino No. 204, Kel. Tompobolang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa Propinsi Sulawesi Selatan sesuai SHM No. 351/Sungguminasa dibeli oleh alm M. Nur Harahap pada tahun 1978 dengan akta jual beli Nomor: 344/IX/1978 tanggal 1 September 1978.
"Ahli waris yang ditinggalkan oleh Alm. M Nur Harahap adalah seorang istri bernama alm. Hj ST Mutiara meninggal tanggal 29 Januari 2018 dan 6 (enam) orang anak diantaranya bernama Alm. Sutan Soripada Harahap (anak kedua) dan Siti Rosada Harahap (penggugat)," ujarnya.
Dia juga menjelaskan, pada tahun 1994 alm. Sutan Soripa Harahap (anak kedua M Nur Harahap) bersama istrinya bernama Hj St Hasnah Sabang Paka menjaminkan harta warisan dari alm. Ayahnya kepada PT. Bank Tabungan Negara Cabang Makassar (tergugat II) tanpa persetujuan dari seluruh ahli waris M Nur Harahap termasuk ibunya yang ada waktu itu masih hidup dengan modus mengubah namanya menjadi seperti nama ayahnya yakni dari bernama Sutan Soripa Harahap menjadi M Nur Harahap dengan memohon penetapan perubahan nama dari Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan penetaapan nomor; 9/PDT.P/1999/PN. Sungg pada tanggal 9 Oktober 1999.
"Setelah penetapan perubahan nama tersebut kemudian alm Sutan Soripa Harahap mengganti semua idetintasnya antara lain KTP, KK, Akta Nikah menjadi bernama M Nur Harahap (sama seperti nama Alm. Ayahnya) dengan tujuan menjaminkan harta warisan peninggalan ayahnya dengan mengambil kredit ke Bank BTN Cabang Makassar (tergugat II)," katanya.
"Bahwa semua kejadian itu yakni perubahan nama sampai dengan penjaminan jaminan atas harta warisan alm ayah penggugat tersebut diketahui oleh penggugat setelah jaminan tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa pada tahun 2013
Bahwa pada saat akan dieksekusi oleh pengadilan negeri sungguminasa penggugat mengajukan gugatan perlawanan eksekusi akan tetapi gugatan itu diputus gugur oleh pengadilan sungguminasa dengan putusan nomor: 48/Pdt.G/2018/Pn. Sgm tanggal 19 September 2018 dan dilaksakan eksekusi tanggal 09 Januari 2019," jelasnya.
Sementara itu pihak Bank BTN yang menemui massa aksi pada aksi pertama yaitu pada 20 April 2020 mengatakan akan mempelajari berkas yang diserahkan oleh Siti Rosida untuk ditindaklanjuti.
Adapun Tuntutan dari DPP OPM :
1. Copot kepala Bank BTN cabang Makassar.
2. Mendesak Kepala Bank BTN Makassar membatalkan seluruh proses pelelangan yang telah dilakukan oleh pihak KPKNL Karena diduga cacat prosedur hukum.
3. Kembalikan hak kepada para ahli waris Bpk. H.M Noor Harahap Bin Abdul Madjid yang asli.
4. Bank BTN harus ganti rugi segala kerugian pada saat dieksekusi sebesar Rp.100.000.000,00.
Pardi
Tags:
News