Kebijakan Fiskal Dapat Mendukung Pemulihan dan Reformasi Ekonomi Pasca Pandemi
OPINI, Sulselpos.id - Pada awal Juni 2021, pandemi Covid-19 masih mengalami eskalasi dan menelan korban jiwa yang besar. Di Indonesia, jumlah kasus rata-rata harian berada di kisaran 5.700 kasus.
Dampak Pandemi Covid-19 sangat luar biasa, memberikan tekanan pada perekonomian, stabilitas sistem keuangan dan ketahanan sosial masyarakat miskin dan rentan.
Kebijakan fiskal tahun 2022 memberi penekanan pada pemantapan pemulihan sosial-ekonomi sebagai penguatan fondasi untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara lebih optimal.
Kebijakan tersebut terbukti efektif dalam penanganan pandemi, melindungi masyarakat dan menjaga daya tahan serta memberikan dukungan pada pemulihan sektor usaha, (Menkeu, 2021).
Akan tetapi tahun ini pemerintah tentunya punya pandangan mengenai penerapan kebijakan fiskal yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi di negara ini.
Secara rinci ada lima strategi pemerintah agar kebijakan fiskal tahun depan bisa sesuai dengan outlook pemerintah, (Sri Mulyani, 2021).
Pertama, melanjutkan upaya pemantapan pemulihan ekonomi, dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan untuk mendorong efektivitas penanganan Covid-19 sebagai kunci pemulihan ekonomi.
Hal ini dilakukan karena kita tidak bisa mengesampingkan kesehatan untuk pemulihan sektor ekonomi. Kegiatan ekonomi juga perlu diatur agar tercapai keseimbangannya, keseimbangan yang tepat dimaksud seperti antara memulihkan ekonomi sekaligus memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat.
Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial untuk memperkuat fondasi kesejahteraan sosial, mencegah kenaikan kemiskinan dan kerentanan akibat dampak Covid-19, termasuk memperkuat daya ungkit UMKM dan dunia usaha agar mampu bangkit kembali lebih kuat dan berdaya tahan.
Usaha menengah, kecil, dan mikro atau UMKM dinilai sangat terdampak oleh pandemi Covid-19 hingga mengancam kelangsungan bisnis banyak pelaku.
Meskipun seluruh lapisan masyarakat memang terdampak Covid-19, tetapi penyelamatan UMKM dari dampak Covid-19 dinilai sangat penting bagi perekonomian.
Ketiga, mendukung peningkatan produktivitas dengan perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan kualitas pendidikan, penguatan sistem kesehatan yang terintegrasi dan handal serta penguatan program perlindungan sosial sepanjang hayat.
Lalu, perbaikan daya saing dan produktivitas juga memerlukan investasi infrastruktur ICT, konektivitas, energi dan pangan untuk mendukung transformasi ekonomi.
Keempat, optimalisasi pendapatan, penguatan spending better dan inovasi pembiayaan menjadi kunci dalam rangka konsolidasi kebijakan fiskal yang adil dan berkelanjutan.
Hal ini berfokus pada belanja prioritas untuk pelayanan publik, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, serta pengelolaan pembiayaan yang semakin hati-hati, kreatif, efektif dan berkelanjutan.
Pemerintah berharap bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023 akan tetap berada di bawah 3 persen dari PDB, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Maka dari itu, pemerintah akan memfokuskan kebijakan fiskal tahun 2023 untuk mendukung permulihan ekonomi, terutama program-program prioritas yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Program-program tersebut yaitu pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan dukungan pertumbuhan ekonomi hijau.
Pada tahun ini reformasi fiskal akan terus berlanjut melalui reformasi perpajakan, kebijakan pengelolaan belanja yang lebih optimal, dan manajemen kas negara yang lebih baik.
Reformasi juga dilakukan dengan memperbanyak pembiayaan inovatif guna mendorong penciptaan lapangan pekerjaan dengan memberdayakan peran swasta hingga Lembaga Pengelola Investasi.
Penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja menjadi salah satu tujuan dari reformasi fiskal pada 2022 demi tercapainya pemulihan ekonomi yang semakin berkualitas.
Reformasi akan disertai dengan rumusan kebijakan fiskal yang komprehensif agar dampaknya pada penciptaan lapangan kerja semakin kuat, (Febrio,2022).
Menurut pendapat saya, mengenai kebijakan fiskal yang dapat mendukung pemulihan dan reformasi yaitu yang pertama, yaitu dengan memprioritaskan kesehatan karena jika kesehatan kita menurun kita tidak bisa berbuat apa-apa, contohnya saja bagaimana caranya agar perekonomian lancar jika kesehatan saja tidak di nomorsatukan, maka kesehatan diatas segala-gala nya.
Kedua, menjaga perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan contohnya saja berbagai bantuan yang di berikan pemerintah yaitu berupa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak sekolah, Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), Kartu Pra Kerja, Program Bidikmisi Anak Usia Sekolah, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang bukan merupakan bantuan secara tunai, Program Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bantuan lain sebagainya.
Ketiga, melakukan pembangunan infastruktur di karenakan sangat penting untuk meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan dasar dan untuk meningkatkan produktivitas.
Keempat, meningkatkan kemampuan teknologi misalnya dapat berguna bagi pendidikan anak sekolah semua serba teknologi yang dapat membantu belajar mereka, dapat kita lihat contohnya, pada saat pandemi anak sekolah dapat belajar menggunakan teknologi seperti handphone mereka dapat menggunakan akses internet.
Kelima, pemerataan kesejahteraan antar Daerah dapat kita lihat contohnya seperti Pemerintah dapat membagi Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar ke setiap Daerah agar tercapainya pemerataan dan tercapai pula tingkat kesejahteraan.
Dapat disimpulkan bahwa, kebijakan fiskal yang dapat mendukung pemulihan dan reformasi yaitu dengan mementingkan kesehatan, menjaga perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, melakukan pembangunan infastruktur, meningkatkan kemampuan teknologi serta pemerataan kesejahteraan antar Daerah.
Maka dari itu, pemerintah harus dapat meningkatkan Kebijakan Fiskal yang dapat Mendukung Pemulihan dan Reformasi tersebut.
Penulis : Sri Sardianti Ah
(Mahasiswi Prodi Ekonomi Syariah IAIM Sinjai)
Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis
Tags:
OPINI