Ad Under Header

Penerapan Kebijakan Tight Money Policy Setelah Pandemi Covid-19, Efektifkah ?


OPINI, Sulselpos.id - Pada masa sekarang ini banyak terjadi kemerosotakan tingkat ekonomi di kalangan masyarakat khususnya pasca pandemi. Dalam proses pemulihan ekonomi setelah masa pandemi Covid-19 pemerintah dapat menjadikan kebijakan fiskal sebagai sarana untuk dapat mendorong kestabilan hal tersebut. 

Untuk dapat mencapai tujuan moneter maka pemerintah harus dapat mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaaan barang agar tidak terjadi inflasi yang tak terkendali, tercapainya kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan barang. 

Peraturan jumlah uang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambahkan atau mengurangi jumlah uang beredar, salah satunya dengan menerapkan sistem kebijakan Tight Money Policy/kebijakan moneter kontraktif yang sering disebut juga dengan kebijakan uang ketat.  

Kebijakan Moneter Kontraktif adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. 

Tight money policy atau kontraktif merupakan tindakan yang dilakukan oleh bank sentral seperti Federal Reserve untuk memperlambat pertumbuhan ekonomi yang terlalu panas, untuk membatasi pengeluaran dalam ekonomi yang terlihat terlalu cepat, atau untuk mengekang inflasi saat itu naik terlalu cepat.

Adapun peran dari kebijakan uang ketat ini, ialah;

Pertama adalah menjaga stabilitas ekonomi. Ketika kondisi ekonomi negara stabil, terkendali, dan berjalan dengan baik, kebijakan moneter harus bisa menjaga agar kondisi tersebut berkelanjutan. Stabil juga berarti arus uang yang beredar di pasar sama dengan arus barang/jasa yang ada di masyarakat.

Kedua, adalah menjaga stabilitas harga. Artinya, kebijakan ini harus mampu menstabilkan kenaikan dan penurunan harga yang tidak beraturan.

Yang ketiga, meningkatkan kesempatan kerja. Adanya keseimbangan uang yang beredar dan jumlah barang/jasa, para pengusaha diharapkan lebih berani mengadakan investasi. Investasi tersebut dapat memperluas usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Terakhir atau keempat, kebijakan moneter juga berperan untuk memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran. 

Contohnya ketika terjadi deflasi yaitu penambahan mata uang, antar lain, dengan pengurangan jumlah uang kertas yang beredar dengan tujuan mengembalikan daya beli uang yang nilainya menurun, maka kebijakan ini digunakan untuk memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran melalui penambahan jumlah ekspor yang terjadi dikarenakan menurunnya suku bunga perbankan.

Lalu apakah Otoritas Moneter kita terus memberlakukan Kebijaksanaan Uang Ketat (Tight Money Policy) sudah termaksud kebijakan yang efektif untuk di terapkan di Indonesia ini?

Menurut saya kebijkaan ini kurang efektif, mengapa dikatakan kurang efektif . Karena,kebijakan Tight Money Policy  merupakan kebijakan yang meliputi pembatasan atas penambahan jumlah uang yang beredar sesuai dengan kebutuhan pembiayaan sektor-sektor ekonomi produktif dan sekaligus memelihara stabilitas moneter. 

Dimana yang terjadi bukan hanya  permasalahan ekonomi yang murni saja, melainkan ada masalah politik yang berdampak pada ekonomi seperti pemberian  subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) yang masih terus berlanjut. Subsidi ini harus segera dihentikan bila tidak pemerintah akan semakin defisit anggaran. 

Suasana pasca pandemi covid 19 belum mampu menciptakan kestabilan ekonomi sesuai dengan harapan pemerintah, dimana masih banyak terjadi peningkatan  kinerja ekspor. Hal ini dapat membuat neraca perdaganngan indonesia mengalami penurunan.

Dalam hal ini, pemberian kredit harus benar benar diarahkan pada kegiatan produktif di sektor riil yang menghasilkan komoditi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan kata lain, perlu meningkatkan pasokan suplai barang baik melalui produksi sendiri maupun impor. 

Namun kebijkan ini juga mampu menciptakan kondisi yang baik dan efektif jika diterapkan secara baik dan teratur, kebijakan ini mampu menekan terjadinya Inflasi sehingga tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan barang dan mampu mencapai perkembangan kegiatan ekonomi yang diinginkan karena bisa memperbaiki neraca perdagangan kerja masyarakat dengan jalan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri taupun sebaliknya. 

Dalam proses pemulihan pasca pandemi covid 19 kebijakan ini mampu membuat ketahan sistem ekonomi  yang tetap terjaga dengan terus memperluas dan mempercepat edukasi penggunaan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI.

Menghadapi hal-hal kegiatan kebijakan ini, Pemerintah diharapkan berlaku fleksibel dalam menjalankan kebijaksanaan uang ketat. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan segala aspek dan selalu melakukan pertimbangan  yang ada dalam kebijakan-kebijakan tersebut.

Penulis : Cindy Agustina
(Mahasiswi Program Studi Ekonomi Syariah IAIM Sinjai)

Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis
Tags:
OPINI
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.