SINJAI, Sulselpos.id - Kamrianto Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Fraksi PAN angkat bicara terkait isu yang mengungkapkan dirinya bukan pengurus DPD Partai PAN Sinjai.
Melalui pesan WA kepada Sulselpos id Kamrianto mengutarakan dirinya masih kader dan mengaku dia difitnah.
"Saya ini masih kader bahkan keputusan yang diambil saudara Mappahakkang bahkan justru merusak marwah Partai sebab kesalahan dan pelanggaran yang dia fitnahkan ke saya itu saama sekali tidak benar," katanya.
Dirinya juga mengungkapkan akan melaporkan Mappahakkang.
"Maka dengan itu saya akan laporkan Mappahakanng sebagai Ketua untuk dievaluasi," bebernya.
Sebelumnya dilansir di Jendelasatu.id, DPD PAN Sinjai melakukan Konferensi pers di Kantor DPD PAN Sinjai, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara. Rabu, (15/06/2022).
Diketahui, konferensi pers ini dihadiri oleh Ketua DPD PAN Sinjai, Mapaphakkang, Sekertaris, Andi Mursila Mattalitti, Bendahara, Andi Aswar, dan Ketua DPC se-Kabupaten Sinjai.
Pada kesempatan ini, Andi Rifai selaku jubir Partai PAN mengungkapkan terkait perombakan dua struktural Partai PAN Sinjai.
Rifai mengatakan melalui surat keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Amanat Nasional PAN/A/Kpts/Ku-SJ/131/V/2022 tentang perubahan kepengurusan DPD PAN kabupaten Sinjai periode 2020-2025.
Dia menyebutkan ada 2 posisi dalam struktur DPD PAN Sinjai yang berubah.
“Ada 2 posisi struktur yang diubah, pertama Sekretaris Umum dan yang kedua adalah Bendahara Umum,” katanya.
Andi Rifai, membeberkan Sekertaris Umum DPD PAN Sinjai, yang dijabat oleh Kamrianto, digantikan oleh Andi Mursila Mattalitti, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendara Umum DPD PAN Sinjai.
“Jadi Kamrianto (Eks Sekretaris Umum DPD PAN Sinjai), digantikan oleh Andi Mursila, sedangkan Bendahara Umum dijabat oleh Andi Aswar,” ungkapnya.
Perombakan pengurus ini kata Andi Rifai, sesuai dengan kesepakatan bersama antara DPP, DPW dan DPP PAN.
“Jadi Kamrianto, yang saat ini sebagai anggota DPRD Sinjai, bukan lagi pengurus DPD PAN Sinjai,” tegasnya.
Lanjut Andi Rifai, menuturkan hal ini dilakukan karena Kamrianto dianggap sudah melanggar aturan yang berlaku dalam DPD PAN Sinjai.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan, salah satunya saat DPD PAN Sinjai, melakukan Muscab, saudara Kamrianto tidak pernah hadir dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan ini,” tandasnya.
Saat ditanya, apakah Kamrianto, akan dikenakan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW), Andi Rifai, mengaku menunggu petunjuk DPW PAN.
“Kalau soal PAW, kami menunggu petunjuk dari DPW PAN,” kuncinya.
Pardi