Konsep Keadilan Harga dalam Skolastik
OPINI, Sulselpos.id - Pemikiran kaum skolastik menekankan pada kuatnya hubungan ekonomi dengan masalah etika, serta besarnya perhatian pada masalah keadilan. Hal ini disebabkan karena tokoh-tokoh aliran tersebut dipengaruhi dengan kuat oleh ajaran gereja.
Thomas Aquinas dalam bukunya yang berjudul Summa Theologica berpendapat bahwa memungut bunga dari uang yang dipinjamkan adalah tidak adil karena sama saja dengan menjual sesuatu yang sebenarnya tidak ada.
Pandangan tersebut sama dengan apa yang dilontarkan oleh Aristoteles yang mengutuk penarikan bunga, sebab bunga adalah keuntungan dari sesuatu yang dilakukan tanpa usaha dan biaya.
Harga yang adil merupakan harga (nilai barang) yang dibayar untuk objek yang sama diberikan, pada waktu dan tempat yang diserahkan barang tersebut.
Definisi harga yang adil juga bisa diambil dari konsep Aquinas yang mendefinisikannya dengan harga kompetitif normal, yaitu harga yang berada dalam persaingan sempurna yang disebabkan oleh supply dan demand, tidak ada unsur spekulasi.
Teori lain, menyatakan transaksi pasar terjadi apabila kedua belah pihak di pasar telah mencapai suatu persetujuan mengenai tingkat harga dan barang dari transaksi tersebut.
Sebelum ada persetujuan antara kedua belah pihak tersebut, tidak akan terjadi transaksi. Persetujuan ini tercapai apabila apa yang dikehendaki pembeli sama dengan apa yang dikehendaki penjual.
Harga yang adil menurut IbnuTaimiyah (dalam Matrani, 2008) mendefenisikan bahwa harga yang setara itu adalah harga baku, di mana penduduk menjual barang-barang mereka dan secara umum diterima sebagai sesuatu yang setara dengan itu dan untuk barang yang sama pada waktu dan tempat yang khusus.
Harga setara itu adalah sesuai dengan keinginan atau lebih persisnya harga yang ditetapkan oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas antara penawaran dan permintaan.
Begitu juga sasaran utama dan harga yang adil dan gagasan lain yang berkaitan dengannya adalah memelihara keadilan dalam transaksi timbal balik dan hubungan-hubungan lain di antara anggota masyarakat.
Dalam konsep Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tidak ada pihak merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada suatu tingkat harga.
Daftar Pustaka
https://ashofsulaiman77.wordpress.com/2017/05/23/pemikiran-kaum-skolastik/
http://repository.iainpare.ac.id/1398/1/15.2200.151.pdf
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/30977/1/Euis%20Amalia.pdf
https://jurnal.uii.ac.id/Unisia/article/download/5580/5001/9513
Penulis : Miftahul Jannah
(Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
Tags:
OPINI