Sambil Bakar Ban, FAM Desak PLT Direktur Utama dan Direktur Pemasaran Bank Sulselbar untuk Dicopot
MAKASSAR, Sulselpos.id - Federasi Aktivis Mahasiswa (FAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bank Sulselbar, Kamis (16/6/22).
FAM merupakan gabungan dari DPP OPM dan GAMASI membakar ban bekas depan kantor bank Sulselbar, Aksi ini sempat mengalami insiden namun cepat terelai.
Saddam Husein selaku jendral Lapangan kepada awak media menuturkan Plt Direktur Bank SulSelBar tidak bisa menyelesaikan permasalahan ditubuh Bank SulSelBar.
"Direktur Bank Sulselbar kami duga kuat sampai Hari ini masih bermental kerupuk tidak berani menemui massa aksi, jika benar tidak ada kesalahan dalam mekanisme di bank Sulselbar seharusnya dia berani menemui massa aksi," tutur Sadam.
Sadam juga menantang pihak Bank Sulselbar jangan pernah diam dengan apa yang FAM suarakan.
Saddam mengungkapkan ada dugaan kredit bermasalah yaitu penempatan gaji direksi dan Dewan Komisaris diduga tidak sesuai tata kelola yang baik serta gaji dan upah Dewan Komisaris dibanyar lebih besar dari ketetapan minimal Rp.832.317.688,34.
"Pembayaran atas THT dan tunjangan IDP diduga kuat melebihi keputusan komisaris dan direksi, pembayaran iuran tunjangan astek yang ditanggung oleh PT Bank Sulselbar untuk komisaris, direksi dan pegawai diduga kuat melebihi ketentuan minimal, pemberian kredit modal kerja (KMK) kepada PT TAU diduga kuat tidak sepenuhnya menerapkan prinsip ketidakhatihatian pada Bank Sulselbar cabang Soppeng dimana hal tersebut diduga kuat mengakibatkan penyaluran kredit kolektibilitas (macet)," katanya.
Sadam Husein juga mengungkapkan kekecewaan kepada Bank Sulselbar yang tidak berani untuk keluar berdialog.
"Patut kami curiga pihak Direktur Bank Sulselbar tidak berani menemui kami disini untuk mengklarifikasi, dengan hal tersebut dugaan kami sangat jelas adanya konspirasi terselubung didalamnya," jelasnya.
Sadam juga meminta segera mungkin pihak PLT Direktur utama dan Direktur pemasaran Bank Sulselbar dicopot.
"Plt Direktur kami duga tidak bisa menyelesaikan masalah, olehnya itu segera mungkin harus dicopot," katanya .
Lebih lanjut dia mengatakan, Berdasarkan peraturan UU PT dan peraturan pemerintah PT dan pp 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai kebijakan perusahaan meski demikian biaya CSR wajib tetap dikeluarkan diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan keputusan dan kewajiban. Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 pasal 74 ayat 2.
"Dimana pengelolaan dan penyerapan dana CSR diduga belom maksimal dalam pertanggungjawaban program corporate social responsibility (CSR) untuk tahun 2018, 2019, dan 2020, belom di sampaikan minimal sebesar Rp. 28.3275.510.256,00 serta masih ada beberapa poin yang diduga kuat terjadi kesalahan di Bank Sulselbar," ungkap Sadam.
"Sehubungan dengan hasil investigasi kami bahwa adanya dugaan kredit macet dengan nilai yang fantastis di beberapa daerah di Sulawesi-selatan tentu menjadi cacatan buruk bagi bank Sulselbar dengan visi menjadikan Bank Kebanggaan dan Pilihan Utama Membangun Kawasan Timur Indonesia, bank Sulselbar berkeinginan untuk memberikan rasa bangga kepada masyarakat dengan menyediakan produk yang kompetitif dan bernilai tinggi serta layanan yang berkualitas," lugasnya.
Sampai aksi yang berulang kali terjadi belum ada tanggapan dari pihak Bank Sulselbar untuk memberikan klarifikasi.
Pardi
Tags:
News