PT. Tonia Mitra Sejahtera Diduga Rugikan Negara Ratusan Milyar
KENDARI, Sulselpos.id- Demonstrasi yang diinisiasi Kesatuan Pemuda Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan sulawesi Tenggara (KAPAK Sultra) berlangsung ricuh di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (KEJATI Sultra), Selasa (5/7/2022)
Demonstrasi tersebut menuntut penetapan tersangka Direktur PT. Tonia Mitra Sejahtera (PT. TMS) atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa memiliki kelengkapan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang merugikan keuangan negara senilai 235 Milyar Rupiah.
Diketahui aktivitas penambangan dan penjualan PT. TMS dalam rentang waktu 21 Januari s/d 8 Agustus 2019 mencapai angka USD 16.827.092,33 (dolar Amerika) yang mana jika dikonversi pada kurs rupiah senilai IDR 235.579.288.000,00 (dua ratus tiga puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus
delapan puluh delapan ribu rupiah).
Sementara, izin untuk melakukan aktivitas penambangan tersebut baru dikeluarkan pada 12 September 2019 dengan No. 7431/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/9/2019 tentang penetapan areal kerja Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan(IPPKH) untuk Operasi Produksi Bijih Nikel Seluas 488,36ha.
Hal tersebut menimbulkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT. TMS sehingga KAPAK Sultra menuntut agar Direktur PT. TMS Kabaena ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa Direktur PT. TMS Kabaena atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). " Ujar Arjun selaku Koordinator Lapangan demonstrasi tersebut.
Selain itu, demonstrasi tersebut juga menuntut agar Kepala Syahbandar Kabaena juga turut diperiksa karena diduga terlibat. Kepala Syahbandar Kabaena mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) Penjualan Ore Nickel dari 21 Januari sampai 8 Agustus 2019 yang dilakukan oleh PT. TMS.
"Dalam rentan waktu Januari sampai September 2019 PT. TMS bebas melakukan aktivitas penambangan dan penjualan tanpa memiliki IPPKH hingga memperoleh keutungan senilai 235 Milyar. Olehnya itu kami mendesak Kejati Sultra memeriksa Kepala Syahbandar Kabaena dan Direktur PT. TMS dan instansi terkait terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di sektor pertambangan," papar Mantan Ketua BEM FIB UHO ini dalam rilis persnya.
Usai dari aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sultra, KAPAK Sultra melaporkan perkara tersebut ke Polda Sultra. Direktur PT. TMS dilaporkan atas pasal Pasal 78 ayat (2) UU No.41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancamana Pidana Penjara 10 Tahun dan denda 7.5 Milyar Rupiah
"Kami melaporkan perkara ini Ke Polda Sultra untuk menangkap dan menetapkan tersangka Direktur PT. TMS Kabaena karena diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa IPPKH dan diluar IUP direntang waktu Januari sampai September 2019 dan berdasarkan Citra Satelit Resolusi Tingkat Tinggi pada tanggal 14 Maret 2022," beber Arjun.
Ia menegaskan akan terus memproses kasus ini hingga ke KPK RI dan Mabes Polri.
"Kami akan terus memproses kasus ini, jikapun tidak ada kepastian hukum dalam proses penanganan perkara dugaan Tipikor dan kejahatan pertambangan ini. Maka kami akan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Mabes Polri," tegasnya.
Fitra
Tags:
News