Aksi Jilid III OPM Bersitegang dengan Satpol PP : Minta Gubernur Sulsel Dicopot
MAKASSAR, Sulselpos.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah jabatan (Rujab) Gubernur SulSel, Senin (22/8/22).
Aksi yang digelar oleh DPP OPM bersama siswa dan orang tuanya sempat bersitegang dengan satpol PP.
Sadam Husein selaku jendral lapangan mengungkapkan aksinya terkait adanya indikas dugaan penambahan siswa siluman yang jumlah SMAN sebanyak 23 / SMKN sebanyak 10 se-kota Makassar tahun ajaran 2022/2023.
"Adanya penambahan yang melalui wa dan daftar nama-nama yang dikirim Kabid Dikmen SMAN Disdik Sulsel dalam hal ini atas nama asqar di mana hal ini kuat dugaan melanggar Permendikbud tentang Dapaodik yang jumlah maksimal Siswa perromel sebanyak 36 namun hasil temuan ada beberapa SMAN/SMKN melebihi batas Maksimal yang ditetapkan oleh dapodik," ungkapnya.
Herman Hafid Nassa juga mengungkapkan Sesuai dengan PPDB tidak ada lagi penerimaan calon siswa baru jika PPDB sudah dinyatakan di tutup yang dimana kurang lebih 2 ribu siswa siluman yang di paksakan harus diakomodir di setiap SMAN/SMKN sekota Makassar, tanpa memperhitungkan payung hukum dan kesiapan tenaga pengajar.
"Adapun indikasi dugaan manipulasi pengadaan anggaran server penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun anggaran 2022/2023 dengan berkisaran anggaran 2,3 Miliyar lebih di Dinas Pendidikan Provensi Sulawesi-Selatan. Dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 7, SMAN 9, SMAN 16, SMAN 20, SMAN 21, SMAN 22 dan SMKN 2, SMKN 4 dan SMKN 5. Dan adanyaa dugaan penambahan 40 Siswa di SMAN 1 Makassar kurang lebih 40 siswa pada 18 Agustus 2022," ujar Dewan Pembina DPP OPM.
Aksi DPP OPM yang berlanjut di Dinas Pendidikan Sulsel juga mengamali insiden setelah salah satu oknum yang merusak proses mediasi antara DPP OPM dan Sekdis Pendidikan Sulsel.
Diketahui tuntutan aksi DPP OPM :
1. Mendesak Kemendagri mencopot Gubernur Sulsel.
2. Mendesak Gubernur sulsel mencopot Kadis Pendidikan Sulsel, Sekdis Pendidikan Sulsel, Kabid Dikmen SMAN Disdik Sulsel.
3. Mendesak Gubernur Sulsel mencopot Kepala Sekolah di SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 7, SMAN 9, SMAN 16, SMAN 20, SMAN 21, SMAN 22 dan SMKN 2, SMKN 4 dan SMKN 5.
4. Mendesak Gubernur segera mencabut nama-nama yang sudah diserahkan oleh Kabid Dikmen Disdik Sulsel ke setiap Sekolah SMAN/SMKN se Kota Makassar yang berkisaran kurang lebih 2 ribu calon siswa baru tambahan jalur offline karena bertentangan dengan Permendikbud tentang penambahan drumbel jumlah kelas dan juga melanggr UU pealyanan publik N0.25. Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
5. Mendesak Gubernur Sulsel mecopot Kadis, Sekdis, Kabid Dikmen SMAN karena tahun ini gagal total melaksanakan PPDB karna tidak maksimal bahkan sangat merugikan bagi warga Kecamatan Makassar , Wajo, Kepulauan Sangkarrang yang belum memiliki SMAN, bahkan merugikan calon peserta didik karena PPDB jalur onlien hanya membirikan kesempatn 2 kali mengikuti seleksi padahal tahun sebelumnya sampai 4 kali kesempatan dan terkhusus jalur zonasi tidak tepat dalam menentukan titik .
6. Mendesak Kejati Sulsel mengusut dugaan penyalaguaan APBD pengadaan server PPDB online tahun ajaran 2022-2023 dan mengusut dugaan pungli kuran lebih 2000 siswa SMAN/SMKN yang dimaksud diatas.
Pardi
Tags:
News