Kabupaten Sinjai Raih Urutan Keempat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Se-Sulsel
MAKASSAR, Sulselpos.id - Kabupaten Sinjai ditetapkan sebagai urutan keempat salah satu kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang kekayaan intelektual Komunial.
Hal itu di tandai saat penyerahan piagam penghargaan atas apresiasi Kemenkumham kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai. Piagam tersebut di serahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly kepada Bupati Sinjai yang di wakili Asisten Administrasi Umum, Haerani Dahlan bertempat di Gedung Phinisi Kampus Universitas Negeri Makassar, Rabu (28/9/2022).
Usai menerima piagam penghargaan tersebut, Haerani Dahlan mengatakan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Kemenkumham khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Piagam KI yang diberikan hari ini menjadi salah satu terobosan pemerintah dalam memberikan kemudahan perlindungan terhadap kreativitas masyarakat. Bahkan hal ini memberikan ruang lebih kepada masyarakat pemilik karya sekaligus keuntungan ekonomi khususnya warga Kabupaten Sinjai," katanya.
Bupati, lanjut Haerani Dahlan mengatakan capaian ini memang patut di syukuri apalagi Kabupaten Sinjai sendiri sangat kaya dengan segala potensi yang hampir menyeluruh baik itu berupa kekayaan alam maupun kekayaan kearifan budaya dan adat istiadat tradisional.
"Intinya upaya Pemerintah Daerah mencatatkan diri tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kekayaan intelektual yang dimiliki," jelas Haerani Dahlan.
Wiwi
Tags:
News