Ad Under Header

Oknum ASN yang Menendang Perempuan Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman Diatas 5 Tahun Penjara


SINJAI, Sulselpos.id - Polres Sinjai resmi menetapkan ASN Dispora Sinjai, Andi Suwandi Bahar, sebagai tersangka, Rabu (14/9/2022).

Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, mengatakan pelaku dikenakan pasal perlindungan anak.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Lanjut Kapolres Sinjai, menuturkan pihak keluarga korban (orang tua) sudah membuat Laporan Polisi di Polres Sinjai.

“Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Rachmat menjelaskan, kasus ini ditindaklanjuti setelah orang tua korban melaporkan kasus ini.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, itu langsung ditahan. Kita langsung tahan pelakunya,” tegasnya.

Pardi
Tags:
News
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.