Penggugatan Tersangka Ditolak PN Gowa, Kasat Reskrim Polres Gowa : Penetapan Tersangka Sudah Sah Menurut Hukum
GOWA, Sulselpos.id - Gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Reskrim Polres Gowa Polda Sulsel yang di mohonkan oleh DG. Tiro Manong, Toli Bun Dg Sarro, Manong dan Dg Ngimba melalui kuasanya telah diputuskan oleh pengadilan Negeri Gowa, Senin (19/9/22).
Pengadilan Negeri (PN) Gowa mengeluarkan berdasarkan putusan hakim no 11/pid.pra/IX/2022/SGM tanggal 19 September 2022 yaitu menolak permohonan praperadilan oleh para pemohon.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan mengungkapkan Bahwa penetapan tersangka yang telah di lakukan penyidik polres Gowa sah menurut hukum.
"Penetapan Tersangka sudah sah menurut hukum berdasarkan pasal 184 KUHAP memenuhi bukti permulaan yang cukup dalam perkara dugaan kasus pemalsuan surat sebagaimana di maksud dalam pasal 263 KUHP karena telah di uji di meja hijau melalui sidang pra peradilan," ungkapnya, Selasa (20/9/22).
Kasat Reskrim Polres Gowa menambahkan bahwa oknum tersebut sudah memenuhi alat bukti untuk ditersangkakan.
"Oknum yang telah melakukan pemalsuan surat-surat sudah memenuhi alat bukti , kita akan tindak lanjuti perkara tersebut dan Penanganannya kita akan tindak lanjuti dan tetap mengedapankan azas paraduga tak bersalah," pungkasnya.
Pardi
Tags:
News