Persiapan Pemilu, Panwaslu Tiap Kecamatan di Sinjai Segera Terbentuk
SINJAI, Sulselpos.id - Untuk mempersiapkan pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan akan segera membentuk Panwaslu Kecamatan, Kamis (15/9/2022).
Sosialisasi rekrutmen Panswascam akan dilakukan secara masif guna memberi kesempatan seluruh masyarakat untuk berpartisipasi.
Bawaslu Kabupaten Sinjai telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang dipimpin Kordiv SDM, Ahmad Ismail.
Dia mengatakan sosialisasi perekrutan Panwascam untuk Pemilu 2024 dilakukan melalui berbagai cara.
''Bawaslu memanggil putra putri terbaik di Kabupaten Sinjai untuk mendaftar Panwascam. Seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan," terangnya.
Ahmad Ismail menjelaskan penetapan pelaksanaan pembentukan Panwascam itu ditandai dengan keluarnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024.
Dia mengatakan tanggal 15-21 September 2024 merupakan tahapan Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu.
"Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwascam berlangsung selama 7 hari, yakni mulai 21 hingga 27 September 2022," bebernya.
Tahap selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 September 2022.
"Apabila nanti jumlah pendaftar belum terpenuhi dan atau pemenuhan keterwakilan pendaftar perempuan belum terpenuhi, maka dimungkinkan akan ada masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan hingga tanggal 8 Oktober 2022," terangnya.
Pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan secara terbuka dengan setidaknya tiga tahap seleksi.
Tiga tahap seleksi tersebut diantaranya seleksi penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes wawancara.
"Pokja juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar," tuturnya.
Dia menuturkan beberapa syarat mengikuti seleksi Panwascam, yakni WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945
Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas. Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Untuk keterangan persyaratan lengkapnya dapat diakses pada pengumuman resminya di kanal website Bawaslu Kabupaten Sinjai maupun akun media sosialnya.
Pokja juga akan menyebarkan pengumuman resminya di beberapa titik tempat pengumuman di masing masing kecamatan.
Menurut rencana, Panwaslu Kecamatan terpilih akan dilantik dan diberikan pembekalan pada 26-28 Oktober 2022.
Red