Pengadilan Negeri Sungguminasa Menolak Pra Peradilan, Kasat Reskrim Polres Gowa : Kami Bekerja Sesuai Prosedur
GOWA, Sulselpos.id- Pengadilan Negeri Sungguminasa menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Kuasa hukum Reski Amalia Putri dan Amiruddin Malik, Kamis (27/10/2022).
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sungguminasa menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.
Pada tanggal 23 September 2022 atas penetapan tersangka penganiayaan bersama_sama telah di nyatakan ditolak oleh pengadilan Negeri Sungguminasa berdasarkan putusan nomor 13/.pid.pra /2022/PN. Sgm tgl 27 Oktober 2022
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan mengatakan apa yang dilakukan Sat Reskrim Polres Gowa sudah sesuai SOP.
"Apa yang telah dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Gowa sudah sesuai dengan standar operasional prosedur sebagai polri yang presisi, kami bekerja sesuai dengan prosedur yang ada," ungkapnya.
Asrul
Tags:
News