Ad Under Header

Pencurian Penberatan Lintas Kabupaten Melibatkan Satu Keluarga Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Gowa

Barang bukti
GOWA, Sulselpos.id - Pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian yang  dengan pemberatan lintas Kabupaten yang dilakukan satu keluarga berhasil dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Gowa melalui unit Jatanras.

Penangkapan ini terjadi pada hari  Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekira jam 13.30 wita, bertempat fi Jl. Poros malino, Kel. Batangkaluku, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa.

Tiga tersangka yang diamankan yaitu SJ (42) Pekerjaan Wiraswasta, N (32) Pekerjaan IRT dan TA (17) Pekerjaan (pelajar). Penangkapan ini dilakukan melalui tindak lanjut  LP/1458/XII/2022/Res Gowa/Polda Sulsel, tanggal 07 Desember 2022

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan mengatakan Berdasarkan dengan adanya laporan diatas dan dari keterangan pelaku yang sebelumnya telah diamankan kemudian di lakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh informasi bahwa para pelaku sering datang ke Jl. Poros Malino untuk menjual barang hasil. 

"Personil kami dari unit Jantanras yang dipimpin oleh  Kanit Jatanras Haryanto curian  melakukan pemantauan dan pada saat pelaku sudah berada di Jl. Poros malino selanjutnya anggota mengamankan pelaku dan di bawa ke Polres gowa untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, Selasa (13/12/22).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan menjelaskan Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara memanfaatkan situasi.

"Motif pelaku Untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya 

Dirinya juga menjelaskan ketika korban pulang shalat shubuh dari mesjid dan hendak membuka lemari tempat jualan miliknya namun pada saat itu lemari tempat jualannya tersebut sudah tidak ada. 

"Zainal (26) selaku Korban membuka rekaman CCTV dan melihat lemari jualannya di naikkan ke atas mobil Pick Up warna putih oleh pelaku yang berjumlah 2(dua) orang Selanjutnya pelaku mengangkut barang milk korban meninggalkan TKP," kata AKP Burhan.

Kasat Reskrim Polres Gowa juga mengatakan Para pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil barang milik korban.

"Para pelaku melakukan pencurian di berbagai wilayah Kab. Maros dan Takalar, setelah melakukan pencurian kemudian barang yang di curi di jual di Jl. Poros Malino," tutupnya.

Diketahui hasil pemeriksaan yaitu :
- Pernah melakukan pencurian etalase kue sekira bulan juli 2022 di Jl. Bukit tamarunang, Kec. Somba opu, Kab. Gowa.
- Pernah melakukan pencurian etalase nasi kuning sekira bulan oktober 2022 di Jl. Poros Malino, Kec. Somba opu, Kab. Gowa.
- Pernah melakukan pencurian etalase kue sekira bulan juli 2022 di Jl. Hertasning, Kec. Somba opu, Kab. Gowa.
- Pernah melakukan pencurian etalase nasi kuning sekira bulan agustus 2022 di Jl. Andintonro, Kec. Somba opu, Kab. Gowa.
- Pernah melakukan pencurian etalase pulsa sekira bulan desember 2021 di Jl. Manggarupi, Kec. Somba opu, Kab. Gowa.
- Pernah melakukan pencurian etalase nasi kuning sekira bulan september 2022 di Jl. Poros pallangga, Kec. Pallangga, Kab. Gowa.
- Pernah melakukan pencurian etalase nasi kuning sekira bulan desember 2021 di Jl. Poros taborong, Kec. Pallangga, Kab. Gowa.
- Pernah melakukan pencurian etalase sekira bulan mei 2022 di Jl. Poros barombong, Kec. Barombong, Kab. Gowa.
- Pernah melakukan pencurian etalase sekira bulan desember 2020 di Jl. Poros limbung, Kec. Bajeng, Kab. Gowa.
- Pernah melakukan pencurian kursi besi sekira bulan februari 2022 di kantor PAN jl. Poros takalar, Kab. Takalar.
- Pernah melakukan pencurian etalase dan lemari kecil sekira bulan desember 2021 di pasar maros, Kab. Maros.

Pardi


Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.