Ad Under Header

Kapolsek Polongbangkeng Utara dan Kajari Takalar Dengar Keluhan Masyarakat Desa Lassang Barat


TAKALAR, Sulselpos.id - Polsek Polongbangkeng Utara, Polres Takalar melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dengan masyarakat Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. 

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Polongbangkeng Utara Iptu H. Totok Rohyadi bersama Kajari Takalar Salahuddin dan Camat Polongbangkeng Utara Ardiyanto Radjab, Kegiatan Jum'at Curhat ini di fasilitasi oleh Kepala Desa Lassang Barat Syamsuddin Bila, Jumat (27/1/2022) 

Iptu H. Totok Rohyadi mengatakan, kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar langsung curahan hati (curhat) dan aduan warga, terkait dengan pelayanan kepolisian serta permasalahan hukum yang ada.

Kehadiran Kajari Takalar, Salahuddin juga sangat membantu dalam kegiatan Jum'at Curhat ini karena masyarakat dapat bertanya langsung. 

"Harapan kami dengan kegiatan jum'at curhat ini, Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat dapat menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas aman dan kondusif," ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, Polri dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, aduan dan keluhan warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Polongbangkeng Utara.

Tentunya setiap desa berbeda masalahnya terkait kamtibmas dan permasalahan hukum, dari beberapa warga yang bertanya dan memberikan saran kamtibmas, Kapolsek Polongbangkeng Utara dan Kajari Takalar langsung memberikan jawaban dan solusi demi terciptanya harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Polongbangkeng Utara.

Asriani Daeng Ngati, salah warga masayarakat yang mewakili ibu-ibu rumah tangga mengeluhkan terkait masalah lahan. 

"Ada sebuah lahan milik orang yang di serahkan di garap oleh orang lain tetapi malah di buatkan SPPT (surat pembayaran pajak tertanggung) dan mengakui sebagai miliknya," tanya Asriani

Kajari Takalar langsung menjawab bahwa SPPT bukanlah sebagai alat bukti kepemilikan yang sah tetapi hanya sebagai alat bukti pembayaran pajak dan bukti garapan tanah negara sehingga SPPT tidak bisa di jadikan sebagai alat bukti kepemilikan gak.

Amiruddin Nakku selalu tokoh masyarakat juga mempertanyakan terkait penanganan sampah di desa lassang barat, menurutnya sampah sangat menjadi perhatian karena terlihat terdapat banyak titik titik pembuangan sampah yang di lakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti di bahu jalan desa sehingga dampak negatifnya sangat berpengaruh terhadap kebersihan dan keindahan desa. 

Camat Polongbangkeng Utara menjawab langsung. 

"Jadi terkait masalah sampah memang sebuah permasalahan yang besar dan bukan hanya di desa lassang barat saja, tetapi di desa desa lain juga. Masalah ini sudah dimusyawarahkan dengan beberapa kepala desa dan kelurahan terkait penanganan sampah dan hasil musyawarah ini kami bicarakan di kabupaten," jawab Ardyanto. 

Kepala Desa  Lassang Barat juga mengungkapkan bahwa saat ini selalu kepala desa, sudah menyiapkan lahan milik pribadi sebagai tempat pembuangan akhir sampah (TPA) seluas dua hektar yang berlokasi di Kalukuang Dusun Panjojo.

"Selanjutnya akan melengkapi segala sesuatunya termasuk dokumen dikumennya dan tentunya semua ini juga perlu dukungan masyarakat segala sesuatu tentang pelaksanaannya," jelas Syamsuddin. 

Kepala Desa Lassang Barat sangat mengapresiasi kegiatan jumat curhat ini. 

"Ini adalah kegiatan yang sangat positif karena masyarakat bisa curhat langsung masalah kamtibmas juga terkait masalah hukum karena kehadiran Kapolsek Polongbangkeng Utara dan Kajari Takalar sehingga masyarakat bisa langsung mendengar jawaban dan solusi dari setiap pertanyaan," tutur Syamsuddin 

Iptu H. Totok mengungkapkan, kegiatan Jumat Curhat ini merupakan program Kapolri untuk kemajuan Institusi Polri, sekaligus untuk meningkatkan Pelayanan Polri kepada masyarakat. 

Haeril
Tags:
News
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.