Mengelabuhi Korban Saat Tidur, Resmob Polres Gowa Berhasil Mengamankan Pelaku Terduga Curanmor
Terduga pelaku Curanmor |
Hal ini bermula ketika ada laporan korban dengan - LP/B/194/XII/2022/Sek Bontomarannu/Res Gowa/Polda Sulsel, tanggal 07 Desember 2022. Pencurian terjadi Pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WITA, di Perumahan bintang village Blok C No.26, Dusun. Sanging-sanging, Desa. Pattalassang, Kec. Pattalassang, Kab. Gowa.
IPDA Nova Tanjung yang memimpin melakukan pengejaran ke Kota Makassar dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap MS (23) terduga pelaku di Jl. Rajawali 1 lorong 13 B, Kel. Lette Kec. Mariso Kota Makassar selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polres gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan membenarkan adanya penangkapan satu orang terduga pelaku pencurian motor.
"Benar, semalam ada yang diamankan Resmob Polres Gowa dengan barang bukti 1 unit Motor Yamaha WR 155 dan 1 lembar STNK yang di duga palsu yang berisi data identitas kendaraan sepeda motor yang di curi," jelas Kasat Reskrim Polres Gowa
Kasat Reskrim Polres Gowa Mengungkapkan pelaku mengakui tindakannya membeberkan modus pelaku.
"Bahwa pelaku mengakui perbuatannya, pelaku mengambil barang milik korban pada saat korban tertidur di rumah teman pelaku. Dia mengambil sepeda motor milik korban pada saat korban tertidur kemudian membuat STNK palsu untuk mengelabui agar tidak di ketahui," pungkasnya.
Pardi
Tags:
News