Diduga Merugikan Pengguna BPJS, DPC KSPSI Makassar Seruduk Kantor BPJS Kota Makassar
MAKASSAR, Sulselpos.id - Gabungan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Makassar seruduk Kantor BPJS Kesehatan Kota Makassar, Kamis (09/03/2023).
Sistem yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan diduga merugikan peserta BPJS karena sistem yang diberlakukan dinilai tumpang tindih terkait dengan Kepesertaan BPJS Kesehatan MANDIRI dan BPJS Kesehatan Penerima Upah.
Pasalnya temuan yang diperoleh Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Makassar dimana adanya salah satu Pengurus DPD Federasi Serikat Pekerja Martim Sulawesi Selatan yang merasa kaget ketika melihat tagihan BPJS Kesehatan Mandiri.
"Saya kaget ada tagihan BPJS Kesehatan Mandiri sementara status kepesertaan saya sudah beralih ke BPJS Kesehatan Penerima Upah sejak tahun 2020 tetapi kenapa di bulan maret 2023 saya memperoleh tagihan BPJS Kesehatan Mandiri," ujar Rudy Kadiaman.
Ketua DPC KSPSI Kota Makassar, Fikasianus Icang mengungkapkan adanya kejanggalan sistem yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan Kota Makassar.
"Sepengetahuan saya seseorang yang awalnya status kepesertaan BPJS Kesehatannya Mandiri jika memang ada tunggakan itu tidak dapat dialihkan kepesertaannya pada BPJS Kesehatan Penerima Upah karena ketika seseorang memiliki permasalahan terkait tagihan yang BPJS Mandiri yang belum terbayarkan tentunya ketika ingin dialihkan kepesertaannya ke BPJS Kesehatan Penerima Upah pastinya akan tertolak oleh Sistem Edabu," katanya.
Tambahnya, ia menduga adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh oknum-oknum BPJS Kesehatan Kota Makassar.
"Dan yang mengherankan bahwa mengapa juga masih ada tagihan yang jika memang benar ada yang tagihannya muncul di tahun 2023, artinya kan ini sudah kurang lebih 3 tahun silam. Kami menduga adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh oknum-oknum BPJS Kesehatan Kota Makassar sehingga munculnya temuan yang seperti ini," tambahnya.
DPC KSPSI Makassar akan menyikapi hal ini hingga tuntas.
"Tentunya menurut kami DPC KSPSI Makassar akan terus menyikapi hal ini sampai tuntas, ini demi kebaikan kita bersama agar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini yang kita anggap akan merugikan pekerja/buruh yang telah beralih status kepesertaannya pada BPJS Kesehatan Penerima Upah," tutupnya.
Wiwi
Tags:
News