Peran Dakwah Dalam Mengatasi Permasalahan Sosial Masa Kini (Kriminalitas)
Nur Aulia |
OPINI, Sulselpos.id - Masalah Sosial adalah adanya ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kelompok sosial. Dari definisi tersebut menyatakan bahwa masalah sosial adalah segala sesuatu hal yang dianggap tidak sesuai dengan norma atau aturan maupun kebudayaan yang ada dilingkungan masyarakat sekitar, yang bisa saja membahayakan kelompok-kelompok sosial.
Masalah sosial ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia karena masalah sosial terwujud sebagai hasil dari kebudayaan manusia itu sendiri dan merupakan akibat dari hubungan dengan manusia lainnya.
Masalah sosial banyak jenisnya yang
mungkin tanpa kita sadari terjadi disekitar kita seperti adanya kemiskinan, kriminalitas, kesenjangan sosial, pengangguran dan sebagainya.
Masalah sosial yang seringkali kita jumpai dan terjadi disekitar kita yaitu kriminalitas. Kriminalitas adalah semua perilaku warga masyarakat yang bertentangan dengan norma-norma hukum pidana.
Kriminalitas bisa terjadi dilingkungan kita karena dipengaruhi oleh beberapa faktor baik dari dalam maupun luar individu. Berada dilingkungan yang tidak sehat bisa saja menyebabkan seseorang melakukan kriminalitas atau bergaul dengan pelakunya. Tindakan kriminalitas yang biasa terjadi dimasyarakat yaitu seperti pencurian, perampokan, pembunuhan dan sebagainya.
Untuk menindaklanjuti masalah kriminalitas yang sering terjadi perlu adanya partisipasi masyarakat untuk membantu kelancaran dalam penanggulangan kriminalitas tersebut, adanya koordinasi antara aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainya yang saling berhubungan, perlu adanya undang-undang yang dapat mengatur dan membendung adanya tindakan kejahatan.
Selain beberapa hal diatas, yang paling penting adalah kita sebagai individu yang ada dimasayarakat perlu membentengi diri agar tidak menjadi korban atau bahkan menjadi pelaku dari tindak kriminalitas. Kita sebagai individu harus menjadi seseorang yang sebisa mungkin mengurangi dan ikutserta menanggulangi krimanalitas disekitar kita.
Dakwah Islam memiliki arti segenap usaha untuk merealisasikan ajaran Islam dalam kenyataan hidup sehari-hari. Dakwah yang dilaksanakan Rasulullah saw tidak hanya berorientasi pada rohaniah semata, sehingga Islam dianggap sebagai agama yang hanya mengurus hubungan manusia dangan Tuhan saja, akan tetapi di balik itu Rasulullah saw juga melakukan kegiatan dakwah dalam aspek non-rohaniah. Kegiatan dakwah tersebut termasuk pada aspek, mu’amalah, moral, sosial, dan lain sebagainya. Dengan demikian, masalah masalah sosial (patologi sosial) bagian dari masalah dakwah dalam rangka membangun masyarakat madani.
Dakwah dilaksanakan secara teratur untuk mempengaruhi cara berpikir, bersikap dan bertindak dari manusia. Dakwah disini juga sangat berperan penting dalam menyelesaikan problematika yang terjadi dimasyarakat utamanya tindakakan kriminalitas.
Peranan dakwah dalam mengatasi tindak kriminalitas dapat berupa yang pertama humanisasi, yang berarti dakwah harus bisa memberikan kontribusi terhadap nilai-nilai manusiawi dengan selalu memberikan dukungan untuk berbuat baik dilingkungannya sehingga tercipta masayarakat yang dinamis serta sejahtera. Hal ini bisa menjadi pemicu agar tindak kriminalitas tidak lagi terjadi.
Peranan yang kedua yaitu pendidikan dan kesadaran, yaitu dakwah dapat berperan dalam memberikan pendidikan dan kesadaran yang benar kepada masyarakat mengenai pandangan agama terkait kriminalitas. Melalui penyampaian informasi yang akurat dapat membantu memperjelas posisi agama terkait tindak kriminalitas. Ketiga yaitu konseling dan dukungan, dakwah dapat melibatkan pendekatan konseling dan dukungan bagi individu yang mengalami konflik kriminalitas dengan keyakinan agama mereka. Dalam hal ini, pendekatan dakwah dapat memberikan pemahaman, pendampingan dan bimbingan untuk individu menavigasi pertanyaan dan tantangan yang mereka hadapi.
Penting untuk diingat bahwa pendekatan dakwah terhadap permasalahan kriminalitas harus dilakukan dengan kebijaksanaan dan empati. Tujuan utama dakwah adalah membimbing dan mengarahkan individu menuju kebaikan sesuai dengan ajaran agama bukan untuk menyakiti dan menghakimi pelaku kriminalitas. Selain itu petunjuk al-qur'an dalam menanggulangi permasalahan sosial seperti kriminalitas lebih mengutamakan pencegahan daripada pemusnahan.
Hal ini seiring dengan salah satu asas hukum islam yakni menyumbat segala hal yang dapat menimbulkan kejahatan. Tindak preventif yang diajarkan al-qur'an berupa ajaran moral dan akhlak yang baik, yang dapat dijadikan pedoman dalam menjalani hidup dipermukaan bumi ini. Dengan demikian akan menutup pintu pertikaian yang hanya akan membawa kerugian.
Penulis : Nur Aulia
Mahasiswi UIAD Sinjai
*Tulisan tanggung jawab penuh penulis*
Tags:
OPINI