RUU Ekonomi Syariah, Nafas Segar Keadilan Ekonomi Nasional
OPINI, Sulselpos.id - RUU Ekonomi Syariah telah menjadi perbincangan hangat publik sejak 2019. Berbagai pemangku kepentingan menyambut antusias RUU tersebut, yang nantinya akan memberikan landasan yang kokoh bagi penerapan ekonomi berbasis syariah di Indonesia.
Tujuan RUU Ekonomi Syariah adalah untuk mengatur dan memfasilitasi pengembangan sektor ekonomi syariah Indonesia, termasuk perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, lembaga keuangan mikro syariah dan sektor ekonomi lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Keberadaan RUU ekonomi syariah akan memberikan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif bagi lembaga keuangan syariah dan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia. Pangsa pasar keuangan syariah di kancah dunia mencapai 2,4 miliar.
Jika potensi ini tidak dimanfaatkan dengan baik, Indonesia akan kalah bersaing dengan negara lain. Per Agustus 2022, RUU Ekonomi Syariah masuk dalam Program Legislatif Nasional (Proregnas) Prioritas 2023, menurut informasi disitus dpr.go.id.
Sayangnya, hingga hari ini belum ada yang terdengar tentang RUU ini. Bahkan jika gelombang besar industri halal global menjulang.Indeks literasi ekonomi syariah, menurut Bank Indonesia, masih di angka 23 persen.
Artinya, dari 100 orang hanya 23 orang saja yang memahami betul tentang Ekonomi syariah. Sayangnya, hingga kini, kabar RUU ini belum terdengar lagi. Padahal gelombang besar industri halal global sudah mulai terlihat.
Terkait pembahasan RUU Ekonomi Syariah, menurut saya perlu kiranya kita memperhatikan beberapa aspek berikut ini : Pertama, peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang ekonomi syariah kepada masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga keuangan.
Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang lebih inovatif tentang prinsip-prinsip dan praktik ekonomi syariah. Contoh langkah yang dapat dilakukan seperti melekukan kampanye secara nasional, penyuluhan rutin, seminar/webinar, workshop, dan program pelatihan yang mengarahkan pada pemahaman yang lebih baik tentang potensi dan manfaat ekonomi syariah.
Kedua, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi syariah, penting untuk memperkuat infrastruktur dan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Ini termasuk peningkatan jumlah bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan lembaga keuangan non-bank syariah.
Dalam strategi ini, pemerintah dapat memberikan insentif, bantuan, dan dukungan kebijakan yang memadai untuk memperluas jaringan lembaga keuangan syariah.
Ketiga, pengembangan produk dan layanan keuangan syariah yang inovatif dan beragam dapat membantu menarik minat masyarakat dan pelaku usaha.
RUU ekonomi syariah sangat penting untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Oleh karenanya, mari kita kawal progresnya, jangan biarkan RUU ini hanya menjadi rencana yang mustahil. Karena banyak pihak yang menunggu RUU ini, kami berpesan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk serius menangani RUU ini.
Karena tanpa RUU ini, ekonomi syariah Indonesia akan selalu terabaikan oleh pihak yang meragukan potensinya.
Penulis : Erni
(Mahasiswi Ekos, UIAD Sinjai)