Dugaan Kasus Pembangunan Pasar Lagora Hingga Kasus Dana Bos 2023, AMARAH-KATIK Gelar Unras "Tuntaskan Kasus Korupsi di Sinjai"
Aksi Aamarah-Katik di tugu Sinjai |
SINJAI, Sulselpos.id - Aliansi Mahasiswa Anti Rasuah dan Koalisi Anti Korupsi (AMARAH-KATIK) melakukan aksi unjuk rasa di tiga titik di Sinjai, Selasa (27/6/23).
Aksi ini berlangsung di Tugu bambu, Polres Sinjai dan DPRD Sinjai dengan menyuarakan maraknya dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Sinjai.
Aksi yang diikuti oleh puluhan orang membentangkan spanduk dengan bertuliskan "Berantas dugaan korupsi demi masa depan bangsa" dan tuntaskan kasus korupsi di Sinjai .
Salah satu massa aksi yan melakukan orasi, Hadi mempertanyakan kinerja lembaga yang ada di Kabupaten Sinjai terkait adanya dugaan kasus korupsi.
kebijakan lembaga terkait untuk mengawasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat dalam ruang lingkup," jelasnya.
Dalam dugaanya melalui pernyataan sikap ada beberapa tindakan korupsi di Kabupaten Sinjai, diantaranya :
1. Pembangunan Pasar Lagora yang terletak di Lappadata, Kelurahan Samaenre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan .
Pasar tersebut dibangun dengan menghabiskan anggaran Rp 5.793.750.000 yang bersumber dari TP/2019, dinilai kurang bermutu dan yag dikerjakan oleh CV. The Rakhmat Sinergy. Pekerjaannya terkesan asal-asalan, dan kualitasnya tidak sesuai dengan bestek. Bahkan Pasca pengerjaan pasar tersebut sejumlah bagian dari hasil bangunan cepat mengalami kerusakan.
Pembangunan pasar tersebut di duga terindikasi kasus korupsi dan kemarin bergulir di Mapolda Sulawesi selatan, Namun sampai hari ini kejelasan kasus tersebut tidak ada dan terkesan di tutup-tutupi.
2. Pembangunan Irigasi Lamole Kecamatan Bulupoddo.
Pembangunan irigasi ini menelan anggarannya sekitar Rp7,4 miliar. Dalam proses pembangunan nya mulai dari tahap perencanaan sampai proses lelang, diduga terjadi praktek suap dengan indikasi setoran fee sampai 16 %. Selain itu pada tahap pengerjaan proyek ini menuai banyak masalah Mulai dari tidak adanya sosialisasi kepada pemilik lahan yang akan dilalui jaringan irigasi hingga ganti rugi lahan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai. Kasus ini pernah di sorot oleh teman-teman aktifis di kabupaten sinjai dan di telisik oleh Tipikor Polres Sinjai Namun seiring berjalannya waktu, dugaan kasus tersebut redup dan tidak ada perkembangan.
3. Dugaan terjadinya penyalagunaan Anggaran Pembinaan Cabang Olah Raga di KONI Sinjai tahun 2018-2023.
4. Dugaan Terjadinya Penyalagunaan Anggaran Tim Penanganan Sengketa dan Permasalahan Hukum PEMDA Sinjai 2018-2023.
Hal ini di duga ada penganggran fiktif, karna sejak diangkatnya tim penanganan sengketa dan permasalahan hokum Pemda Sinjai tahun 2018-2023, banyak permasalahan hukum yang di hadapi oleh Pemda sinjai, namun yang bersangkutan di duga tidak pernah muncul mendampingi Pemda Sinjai. Hal ini tentunya sangat merugikan Negara.
5. Dugaan Korupsi insentif keagaamaan di Sinjai diduga merugikan negara hingga Rp 605 juta.
Kasus ini telah lama bergulir di kabupaten sinjai, sejak awal Tahun 2022 lalu, bahkan kasus ini telah di tangani oleh Polres Sinjai. Tapi Sayangnya, kasus yang berproses sejak awal tahun 2022 ini hingga detik ini belum ada kemajuan bahkan hasil penanganannya tidak jelas, padahal beberapa oknum pejabat yang terlibat sudah di panggil dan diperiksa.
6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Suap dan gratifikasi) Dana Bos tahun Anggaran 2023 di kabupaten Sinjai.
Bantuan yang diberikan melalui dana BOS 2023 dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah seperti pembelian buku-buku pelajaran, pembayaran gaji guru, biaya operasional serta biaya kegiatan ekstrakurikuler. Namun Pada kenyataannya, penggunaan dana BOS terkhusus untuk pembelian buku di Kabupaten Sinjai di Duga terjadi tindak pidana korupsi ( Suap dan Gratifikasi). Dugaan kasus ini di duga melibatkan kepala Sekolah, oknum penerbit sebagai penyedia buku, dan oknum pejabat di Dinas pendidikan kabupaten Sinjai sebagai pengatur dan pengumpul fee yang di duga akan di setor oleh penyedia barang.
Dari hasil penelurusan dan investigasi di lapangan, di temukan ada beberapa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sinjai yang memberikan pernyataan bahwa terkait dengan pengadaan buku di penyedia yang menggunakan dana bos, harus mengikuti perintah atau yang di rekomendasikan oleh Dinas pendidikan kabupaten Sinjai. Sementara yang di rekomendasikan hanya 2 penerbit saja khusus untuk SD. dimana besaran fee yang di janjikan oleh penerbit atau penyedia di duga sampai diangka 40 % dan akan dikumpul oleh oknum di dinas pendidikan kabupaten Sinjai. Hal ini sesuai dengan pernyataan beberapa oknum kepala Sekolah.
Adapun tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Anti Rasuah & Koalisi Anti Korupsi (AMARAH-KATIK) Menyatakan Sikap :
1. Meminta dan mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini TIPIKOR Polres Sinjai agar segera menindaklanjuti dan menuntaskan semua dugaan kasus tindak pidana korupsi di kabupaten sinjai. Baik yang sudah terlapor dan berproses maupun yang belum terlapor sebagaimana yang kami uraikan di atas.
2. Meminta kepada Bapak Kapolres Sinjai untuk berkoordinasi dengan POLDA Sulawesi Selatan, Terkait dengan beberapa Dugaan kasus tindak pidana korupsi di kabupaten Sinjai yang saat ini sedang bergulir di Mapolda Sulawesi Selatan agar segera atau secepatnya di tuntaskan.
3. Bahwa terkait dengan penanganan Dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Sinjai, kami masih yakin dan percaya bahwa pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini TIPIKOR Polres Sinjai masih professional. Oleh karna itu, kami berharap agar kepercayaan tersebut di jaga dengan baik.
4. Meminta kepada Pihak DPRD Sinjai selaku lembaga yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan agar proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di kabupaten Sinjai. Terutama pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah.
Par
Tags:
News