Siepropam Polres Gowa Sosialisasikan Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022
GOWA, Sulselpos.id - Pasca Apel pagi, Seksi Pengamanan dan Profesi (sipropam) Polres Gowa, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Personil Polres Gowa.
Sosialisasi ini dilakukan secara bergiliran setiap hari pasca Apel pagi kepada semua Fungsi dan hari ini Satsamapta Polres Gowa yang mendapat giliran sosialisasi.
Pemaparan sosialiasi peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Gowa AKP Isamsyah, SH, MH, bertempat dilapangan Apel Polres Gowa, Kamis (15/06/2023).
Adapun tujuan Sosialisasi tersebut, untuk memberikan pembianaan dan pemahaman kepada personil, tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan setiap anggota dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
Kasi Propam Polres Gowa AKP Isamsyah, dalam paparannya menekankan kepada anggota, untuk menghindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian.
Kasi Propam berharap setiap anggota dapat meningkatkan kedisiplinan dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Harapan kami, setiap anggota khususnya Satsamapta Polres Gowa, dapat meningkatkan kedisiplinannya, serta tidak melakukan pelanggaran baik itu Disiplin, Kode Etik maupun pidana," jelas Kasi Propam.
Ims
Tags:
News