Terkait Tilang Bisa tidak Melalui Sidang, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Makassar
Ilustrasi dari google |
Dirinya menjelaskan ada dua pilihan untuk mengurus kendaraan yang sedang ditilang.
"Proses Perkara Tilang ETLE yang pertama itu bisa ikuti sidang di PN, Pembayaran sesuai Vonis Hakim dan mengambil Barang Bukti di (Kejaksaan/Polri) dan opsi kedua membayar denda melalui Briva dan bukti pembayaran dibawa ke Petugas Polri dan mengambil Barang bukti ( Polri)," jelasnya, Selasa (1/8/23).
Kasat Lantas Polrestabes Makassar juga mengatakan jika mengakui pelanggaran bisa bayar melalui briva saja.
"Bila mengakui pelanggan bisa bayar melalui Briva bila tidak mengakui Kesalahanya boleh mengikuti sidang di PN," pungkasnya.
Par
Tags:
News