Ad Under Header

Dugaan Penimbunan BBM Ilegal, GMPK Gelar Unras Desak Kapolda Mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pinrang


MAKASSAR, Sulselpos.id - Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel pada Selasa (12/09/23) siang.

Mereka menyoroti terkait dengan adanya indikasi penimbunan BBM jenis solar yang terjadi di kabupaten Pinrang.  

Sahrul, selaku jendral lapangan saat di mintai keterangan oleh awak media menjelaskan bahwa terdapat beberapa wilayah di kabupaten Pinrang menjadi lokasi penimbunan BBM tersebut, diantaranya adalah di desa Macorawalie pada SPBU Pertamina 74.912.01 dan desa Bungi pada SPBU Pertamina 74.912.67

Menurutnya, temuanya terkait dengan lokasi penimbunan BBM jenis solar tersebut di peroleh dari hasil investigasi lapangan dan beberapa informasi serta aduan masyakarat.

"Dari hasil investigasi yang telah kami lakukan, kami menemukan ada dua lokasi yang menjadi tempat penimbunan BBM jenis solar di Pinrang, yakni desa Macorawalie dan Bungi," ungkap Sahrul.

BBM memang sudah menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas kesehariannya dewasa ini. Namun kerap kali kelangkaan terjadi di beberapa SPBU akibat dari ulah beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan penimbunan agar memperoleh keuntungan berlipat ganda.

Menurut Sahrul, aksi penimbunan BBM ini jelas tidak dibenarkan dalam etika moral dan konstitusional sebab akan bermuara pada kerugian materil yang tentu akan di tanggung oleh masyarakat banyak yang membutuhkan, khususnya masyarakat Kabupaten Pinrang.

Olehnya itu, atas perkara ini Sahrul mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) yang berwenang untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengatasi maraknya penimbunan BBM jenis solar yang terjadi di kab. Pinrang hari ini. 

"Penimbunan BBM jelas bertentangan dengan regulasi perundangan undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas," tegas Sahrul.

Adapun tuntutan yang di bawa para pengunjuk rasa dalam aksi tersebut diantarnya adalah mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mencopot Kapolres dan kasat Reskrim polres Pinrang yang di nilai tidak becus dalam memberantas mafia migas yang melakukan penimbunan BBM di kab. Pinrang.

Selain itu, mereka juga menuntut agar GM PERTAMINA MOR VII MENCABUT IZIN OPERASIONAL SPBU 74.912.01 & 74.912.67 KAB. PINRANG karena di duga kuat telah melakukan afiliasi jahat dengan oknum mafia migas dalam melakukan penimbunan BBM.

Par
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.