Kadisnaker Kota Makassar : Upah Minimum Sudah Ditentukan Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023
Nielma Palamba |
Dirinya memberi komentar bahwa apa yang disampaikan oleh Ahmad Zulfikar selaku Anggota Dewan Pengupahan di media itu juga disampaikan pada saat rapat Dewan Pengupahan terkait dia menolak PP 51 Tahun 2023.
"Dia itu menolak PP 51 tahun 2023 dia maunya kembali menerapkan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015, sementara pakar hukum menyampaikan pendapat bahwa aturan itu sudah dua kali dilakukan perubahan sehingga tidak bisa lagi terapkan, jadi semua yang disampaikan sudah dituangkan dalam berita acara bahwa disini kita bukan kita mendiskusikan aturan itu lagi tapi bagaimana kit menerapkan aturan tersebut," jelasnya.
Ia juga mengatakan ada sebagian yang hadir dalam rapat menyetujui aturan tersebut.
"Sebagian besar anggota dewan pengupahan menyetujui PP No 51 tahun 2023, berarti ada juga yang tidak keberatan, sesuai yang dipaparkan oleh Pakar bahwa bukan Rana kita mendiskusikan aturan itu ketentuan pusat jadi kalau ada yang keberatan silahkan pertanyakan dipusat," katanya saat dihubungi Sulslepos.id
Kepala Disnaker Kota Makassar Mengungkapkan bahwa Wali Kota Makassar sudah menandatangani rekomendasi dewan pengupahan dan selanjutnya dikirim ke PJ gubernur untuk ditetapkan menjadi keputusan gubernur.
"Pak Wali sudah menandatangani rekomendasi dewan pengupahan dan selanjutnya dikirim ke PJ gubernur untuk ditetapkan menjadi keputusan gubernur., jadi awalnya upah minimumnya itu Rp.3.523.181 sekarang naik 3,41 persen menjadi Rp.3.643.341," ujarnya
"Jadi bagaimana struktur dan skala upah kita harus perjuangkan, harus ada penyesuaian upah oleh pengusaha bagi pekerja yang bekerja diatas satu tahun ," pungkasnya
Diketahui rilis sebelumnya, Ahmad Zulfikar selaku Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Serikat Pekerja/Buruh yang merupakan mandataris dari DPC KSPSI Makassar.
"Ya. Rapatnya berjalan diwarnai perdebatan. Sebab Disnaker, para pakar maupun pihak APINDO menggunakan atau memaksakan PP No. 51 Tahun 2023 sebagai dasar hukum perhitungan UMK Makassar untuk tahun 2024. Padahal menurut hukum berdasarkan sejak berlakunya UU No. 6 tahun 2023 yang pada materi hukumnya pada pasal 191A untuk pertama kali upah minimum berlaku yakni menggunakan dasar Peraturan Pelaksanaan yakni kembali menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2023 tentang Pengupahan," Ujarnya pada awak media Senin (28/11/23)
Lebih lanjut Ahmad Zulfikar yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (DPC F.SPTI) Makassar menolak secara tegas apabila UMK Makassar menggunakan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebab tidak melaksanakan perintah UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Disisi lain Muliyadi yang juga selaku Anggota Dewan Upah Makassar dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan di 12,6 persen Itu sesuai Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
"Kami dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan di 12,6 persen. Itu sesuai Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yakni UMK Makassar itu sebesar Rp3.968.278," ungkap Mulyadi Arif
"Berbeda dengan menggunakan PP 51 tahun 2023, UMK Makassar untuk tahun 2024 hanya naik 3,41 % yakni Rp120.140. Sebelumnya UMK Makassar 2023 itu Rp3.523.181 menjadi Rp3.643.321 untuk 2024," tutupnya
Par
Tags:
News