Penangkapan Tersangka Teroris, Lagu Lama yang Tak Pernah Usai
OPINI, Sulselpos.id - Terorisme adalah kata dengan beragam interpretasi yang paling banyak diperbincangkan dan dilansir di media massa di seluruh dunia saat ini.
Definisi terorisme sampai saat ini masih menjadi perdebatan meskipun sudah ada ahli yang merumuskan dan juga dirumuskan didalam peraturan perundang – undangan.
Akan tetapi ketiadaan definisi yang seragam menurut Hukum Internasional mengenai terorisme tidak serta merta mediadakan definisi hukum terorisme itu, masing – masing negara mendefinisikan menurut hukum nasionalnya untuk mengatur, mencegah, dan menanggulangi terorisme.
Pemerintah Republik Indonesia dibebani oleh amanat sebagaimana dikemukakan dalam pembukaan UUD 1945, yakni agar negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional, transnasional apalagi bersifat internasional.
Negara juga berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatan dirinya serta memelihara keutuhan dan integritas nasional dari setiap bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri.
Untuk itu diperlukan suatu kebijakan yang bersandar kepada ketentuan – ketentuan dalam UUD 1945 yang dirumuskan kedalam bentuk norma – norma hukum yang dituangkan dalam bentuk undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan dalam mengantisipasi dan menanggulangi setiap terhadap keselamatan jiwa warga negara Republik Indonesia serta memelihara keutuhan dan integrit ancaman as bangsa dan negara kita.
Pemberantasan tindak pidana terorisme sebagai wujud perlindungan kepada warga negara merupakan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Negara Indonesia adalah negara hukum, karena itu Pemerintah Republik Indonesia memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memelihara kehidupan yang aman, damai dan sejahtera serta ikut aktif memelihara perdamaian dunia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah wajib memelihara dan menegakkan kedaulatan dan melindungi tiap warga negaranya dari setiap ancaman atau tindakan destruktif, baik dari dalam maupun luar negeri. Perubahan keempat UUD 1945 Bab X A tentang Hak Asasi Manusia telah mengatur hak asasi manusia secara rinci termasuk hak-hak persamaan di muka hukum.
Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan terorisme menjadi ancaman yang harus mendapat perhatian serius oleh seluruh jajaran kepolisian dalam mengamankan pemilu 2024 agar berjalan aman dan lancar.
“Terorisme juga harus menjadi perhatian serius” kata Listyo Sigit Prabowo dalam apel gelar pasukan operasi mantap Brata 2023-2024 dilapangan Monas, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.
Akar masalah terorisme
Adanya unsur kesengajaan tafsir tentang ideologi terorisme dengan ajaran agama. Islam adalah agama damai rahmatan Lil Al-Amin yang dibawa oleh Rasulullah Saw sebagai ajaran yang benar, mencegah berbuat kezaliman, melarang pembunuhan dan pertumpahan darah serta mengajak manusia untuk melakukan yang hanya diridhoi oleh Allah SWT.
Inilah esensi ajaran Islam. Terorisme bukanlah ajaran Islam, jika selama ini banyak tuduhan – tuduhan tentang pelaku terorisme, pengebonan yang terjadi dan kejahatan lainnya yang kemudian dikaitkan dengan ajaran Islam maka itu hanyalah tafsir atau perkataan orang – orang yang sengaja ingin menjatuhkan Islam.
Stigmatisasi dan propaganda yang dilakukan oleh media adalah bukti ketakutan dan di khawatiran Barat terhadap kekuatan Islam yang sesungguhnya, yang selama ini yang mereka anggap terorisme adalah framing media, stigmatisasi media yang sebenarnya tidak ada, ini terjadi karena adanya hasutan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Islam.
Khilafah Solusi Tuntas
Khilafah memberikan pemahaman tentang sistem Islam dan bagaimana menjaga akidah umat agar dekat dengan agama Islam dan muncul iman yang kuat pada diri setiap musim, sehingga akidah iman yang kuat ini akan menjadi benteng pada diri umat agar tidak terjerumus pada perbuatan – perbuatan yang melanggar syariat Islam karena takut akan larangan Allah SWT.
Khilafah akan menerapkan syari’at Islam secara kaffah dan menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman. Penerapan sistem Islam dalam kehidupan akan menjamin kesejahteraan hidup umat baik muslim maupun non muslim.
Pada sistem negara khilafah, kezaliman tidak akan merajalela karena ada hukum dan sanksi yang tegas yang akan memberikan efek jera bagi yang melanggar hukum.
Penguasa dalam negara khilafah akan berkewajiban melihat dan menyelesaikan keluhan atau kesulitan rakyatnya dan mendengarkan kritik dari rakyatnya serta menjamin kesejahteraan rakyatnya tanpa ada rasa takut.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اِنَّمَا جَزٰٓ ؤُا الَّذِيْنَ يُحَا رِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَ رْضِ فَسَا دًا اَنْ يُّقَتَّلُوْۤا اَوْ يُصَلَّبُوْۤا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَ رْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَا فٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَ رْضِ ۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَ لَهُمْ فِى الْاٰ خِرَةِ عَذَا بٌ عَظِيْمٌ
"Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar." (QS. Al-Ma'idah: Ayat 33).
Penulis : Ayu Reski Sri Rahayu