Meningkatnya LGBT di Indonesia ?
OPINI, Sulselpos.id - Pada tahun 2012 semakin popular yang dinamakan LGBT dan hal itu sudah seperti hal yang lumrah bahkan setiap tahunnya selalu meningkat hingga 400 ribu orang yang telah melukakan LGBT.
Keberadaan mereka sudah tersebar luas bahkan sudah terang terangan bukan hanya di luar negri bahkan di kota kita sendiri sebagaimana penggunaan istilah LGBT dirasa lebih menghargai satu sama lain dan digunakan sebagai penunjukkan diri, di Indonesia sendiri sedang maraknya fenomena LGBT.
Contohnya adalah di grebeknya pesta gay di daerah kuningan, Jakarta Selatan oleh polisi yang dimana pelakunya mencapai 56 orang tepat pada tanggal 2 september 2020.
Seperti yang saya ketahui LGBT ialah singkatan dari lesbian, gay, biseksual dan transgender, seperti yang kita ketahui tentang Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan.
Gay adalah istilah untuk lakilaki yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama laki-laki, sementara Biseksual adalahorientasi seks yang mempunyai ciri-ciri berupa ketertarikan estetis atau Hasrat seksual kepada pria dan juga kepada wanita sedangkan transgender ialah ketidaksamaan gender yang diberikan kepada orang tersebut sejak lahir seperti contohnya Lucinta Luna yang telah melakukan operasi transgender di luar negri yang awalnya ialah seorang lelaki menjadi seorang Perempuan.
Seperti yang kita ketahui bahwa negara kita telah menjunjung tinggi keagaman sesuai dengan sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhana Yang Maha Esa”, berarti setiap kegiatan yang dilakukan oleh Negara dan warganya berdasarkan agama yang dianut dan berdasarkan ajaran agama yang ada, tidak satupun yang membenarkan perilaku menyimpang seperti LGBT.
Sehingga di Indonesia sudah sangat popular dikalangan agamis dan nonagamis seperti yang kita ketahui LGBT bukanlah sebuah kejahatan tetapi kaum LGBT sering kali mendapatkan pandangan yang negatif dan kebencian di sekitar lingkungannya.
Saya juga tidak bisa menyalahkan kaum LGBT karena mengalami penyimpangan seksual bukanlah suatu pilihan. Hal ini dikarenakan orientasi seksual atau identitas seksual dapat dipengaruhi oleh berbagai hal, seperti perasaaan
/emosi, bakat dan sensivitas, label dari oranglain, memori/kenangan yang lebih mendalam (baik hetero maupun non-hetero), serta bisa juga dipengaruhi oleh keluarga, pengalaman, pergaulan dan lingkungan tempat tinggal.
Dalam KUHP yang saya baca bahwa tidak ada larangan bagi kaum LGBT sebab dalam batang tubuh yang mengatur mengenai hak-hak warga Negara tidak membedakan antara laki-laki dan Perempuan bahkan tidak ada penyebutan sebagai kaum LGBT.
Dalam UUD 1945 yang memiliki sifat umum yang ditujukan untuk seluruh Masyarakat Indonesia tanpa membedakan golongan kedudukan dan jenis kelamin dan dalam hukum di indonesia belum ada pasal yang secara jelas yang membahas tentang bagaimana kasus LGBT di Indonesia.
Apakah negara kita menentang perihal adanya LGBT di Indonesia atau sebaliknya ? padahal akhir ini sedang banyak yang membahas tentang meningkatnya kasus LGBT terutama di luar negeri yang menkampanyekan LGBT agar di legalkan atau disahkan dalam hukum negara mereka sendiri.
Sedangkan di Indonesia masih yakin untuk tidak setuju dengan adanya LGBT karena rakyat Indonesia mengakui agamanya. Sehingga dalam kejadian atau fenomena yang ada di Masyarakat tentunya kita menindak keras untuk pebuatan yang di anggap menyimpang atau tidak senonoh dan setiap agama yang dianut di Indonesia tidak ada yang setuju terhadap perilaku LGBT.
Tetapi di Indonesia ini sudah jelas melanggar pancasila sesuai dengan sila ke 1 dan 2 dan juga melanggar UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Dalam undang-undang itu disebutkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dan juga UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan 2 terkait tentang masalah hak untuk membuat keturunan dan keluarga.
Sebenarnya LGBT juga melanggar isi HAM yang tertulis didalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pasal 73 yang menyatakan “hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dibatasi oleh dan berdasarkan undang undang, semata mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain,kesusilaan,ketertiban umum, dan kepentingan bangsa”.
memang benar setiap manusia mempunyai kebebasan masing masing, tetapi jika ditelaah lebih dalam bahwa kebebasan yang dimliki berbanding lurus dengan batasan yang harus dipenuhi, seperti melanggar agama, kesusilaan, kepentingan umum, hingga kepentingan bangsa dan negara.
Menurut saya ada beberapa faktor yang menyebabkan sesorang melakukan LGBT diantaranya :
• PENYAKIT
Dari beberapa penilitian bahkan psikologi, telah dinyatakan LGBT bisa muncul dikarenakan adanya gen tertentu yang bermutasi atau harus muncul atau seharusya muncul tapi tidak muncul.
• MORAL DAN AKHLAK
Karena pergesaran nila-nilai asusila yang dianut oleh Masyarakat,hal ini biasanya disebabkan karena melemahnya iman dan pengendalian hawa nafsu oleh individu serta banyaknya rangsangan seksual yang tersebar di berbagai media internet.
• PERASAAN KECEWA/TAKUT
Biasa sering terjadi kekecewaan terhadap lawan jenis seperti Perempuan yang menganggap lelaki itu sama semua, mungkin dia akan mecoba berhubungan ke sesama jenisnya.
• KURANGNYA ILMU KEAGAMAAN
Ilmu agama adalah benteng kita agar bisa membedakan yang baik dan benar, halal dan haram dan sebagainya.
• KELUARGA
Kurangnya kasih sayang dan perhatian terhadap sesama keluarga sehingga seperti anak yang tidak di anggap atau di terlantarkan.
Adapun dampak LGBT yang saya ketahui, selain sebagai bentuk penyimpangan sosial, LGBT juga memberikan dampak negative pada Kesehatan seperti
HIV, hepatitis, sifilis dan lain-lain.
Dampak lainnya yaitu perubahan perilaku karna di kelilingi hal negatif. Karena LGBT merupakan penyimpangan yang sangat membahayakan, kita dapat menghindari LGBT dengan cara menjaga pergaulan, memperdalam ilmu agama, menghindari segala hal yang berbau pornografi, mengikuti penyuluhan-penyuluhan mengenai bahaya dari LGBT, dan sebagainya.
Maka dari itu mereka seharusnya tidak diberikan kebebasan namun tidak juga dihakimi secara berlebihan. Alasan saya tidak setuju diberikan kebebasan karena apabila diberikannya kebebasan maka akan semakin maraknya fenomena LGBT yang terjadi di Indonesia dan itu juga akan merusak citra Indonesia sebagai Negara yang menjunjung tinggi nilai keagamaan.
Tetapi kita juga tidak bisa menuntut seseorang untuk tidak melakukan hal seperti LGBT karena kita tidak tahu kondisi sesorang sehingga mereka melakukan hal yang tidak senonoh, mungkin menurut mereka itu hal yang baik tapi menurut kita itu hal yang tidak senonoh atau tidak layak untuk ditiru.
Dari sini saya bisa menyimpulkan bahwa banyak sekali fenomena lgbt yang telah tersebar di mana-mana bahkan di Indonesia, komunitas ini sudah memiliki website resmi yang bernama Gaya Nusantara, dimana komunitas ini telah berdiri selama 30 tahun lamanya.
Konten yang berbau LGBT sudah semakin merajalela di kalangan warga Indonesia, bahkan LGBT dijadikan tren hingga saat ini. Maka dari itu kita sebagai remaja yang notabenenya masih mengenal “identitas diri” jangan sampe mengikuti tren tersebut.
Dalam hal ini dibutuhkan peran orang-orang terdekat khususnya keluarga, dalam hal ini kita harus membimbing anak agar tidak salah pergaulan, mendapat kasih sayang dan lingkungan yang positif dan saya harapkan konten-konten seperti ini tidak disebar luaskan ke media sosial agar kaum remaja tidak ikut melakukan hal yang sangat tidak di toleransi dalam agama negara dan bangsa kita.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dan atau pasal 33 jo pasal 7 undang-undang tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak tissue magic, satu buku registrasi, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket pesta.
Penulis : Indah Permata Sari
(Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)
Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis