Senjakala HAM
OPINI, Sulselpos.id - Pada tahun ini peringatan Hari HAM yang ke 75 sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Hari HAM Sedunia di tahun ini diwarnai dengan sebuah tema khusus. Mengutip dari laman resmi United Nation, tema Hari Hak Asasi Manusia tahun ini adalah "Freedom, Equality and Justice for All" atau "Kebebasan, Kesetaraan dan Keadilan bagi Semua".
Peringatan Hari HAM erat kaitannya dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948 yang dianggap sebagai standar pencapaian bersama bagi semua bangsa dan negara.
Menurut Pasal 1 butir 1 UU No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia bukan suatu konsep baru atau wacana hangat begitu saja. Polemik HAM tidak bisa dilepaskan dari perjalanan sejarah dari waktu ke waktu. Bahkan, bisa dikatakan bahwa keberadaan HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam (natural law) yang menjadi cikal bakal lahirnya HAM. Salah satu muatan hukum alam adalah hak-hak pemberian dari alam (natural rights), karena didalamnya ada sistem keadilan yang berlaku secara universal dalam arti menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan.
Dewasa ini masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang sampai hari ini belum selesai. Mengutip dari laman resmi CNN Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terdapat 12 kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas sampai hari ini. Kasus-kasus ini mulai dari pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib hingga kerusuhan Mei 1998.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan penyelesaian kasus-kasus tersebut tak kunjung rampung, yakni political will dan lemahnya komitmen penegakan hukum negara.
Di sisi lain banyaknya peraturan yang tidak diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM dan sosial (repressive law action) sehingga eksisnya regulasi yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, lemahnya kemampuan institusi negara dalam hal penghormatan yang berdampak pada perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, serta negara melakukan upaya perlindungan terhadap masyarakat dalam melakukan kritik.
Oleh karena itu, kesadaran terhadap masalah HAM perlu ditumbuhkan dan dibangun sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan seyogianya harus dihormati dan dilindungi sesuai dengan cita Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Sebagai upaya perlindungan dan penegakan hukum Hak Asasi Manusia.
Penulis : Sulfikar A.
(Ketua Umum DPC KEPMI Bone Kecamatan Dua Boccoe Periode 2020-2021).
*Tulisan tanggung jawab penuh penulis
Tags:
OPINI