GCW Endus Bisnis Kosmetik HB WG Diduga Ilegal
MAKASSARI, Sulselpos.id - Global Corruption Watch (GCW) endus kegiatan usaha dan bisnis skincare atau kosmetik yang diduga ilegal di Kota Makassar.
Usaha kosmetik tersebut diduga dikendalikan oleh inisial W sebagai owner dibawah bendera PT. WG Bersinar dengan jenis produk bernama HB WG. Pada Bisnis tersebut ada beberapa kemasan paket produk kosmetik atau skincare di duga tidak mengantongi dan atau tidak memiliki izin edar.
Direktur GCW, Suprianto mengatakan dari, informasi dan berbagai sumber jenis skincare meliputi body lotion, lulur dan bleaching badan. Salah satu paket yang dalam kemasan paket terdiri dari 4 macam varian produk sepaket Terdiri dari, Toner (WG Face Toner),
Pencuci muka (WG Face Wash),
cream siang (WG Day Cream),
cream malam (WG Night Cream)
4 macam itu dalam 1 paket diduga tidak memiliki dan atau tidak mengantongi izin edar BPOM.
"Peredarannya sangat marak sekarang. Kebanyakan tak mengantongi izin edar dari BPOM. Produk-produknya memang laku di pasaran karena lebih murah dari produk yang berlabel BPOM," jelas Direktur GCW, Saprianto, Senin (15/1/2024).
Menurut Anto, hasil investigasi pihaknya menemukan owner atau pemilik produk dan beberapa master stokis yang beredar di Makassar. owner ini meracik beragam produk dengan cara mengisi kemasan secara manual sistem. Mulai dari cream pemutih, handbody hingga lulur.
Untuk mengaburkan produk ilegal mereka kata Anto, owner diduga memasarkan dua jenis produk. Ada yang memiliki label BPOM. Ada juga yang tidak berlabel.
Anto menduga produk berlabel BPOM hanya untuk mengecoh. Produk ini biasanya hanya jadi pajangan. Tidak banyak diminati konsumen karena harganya relatif mahal.
Sementara produk yang ilegal yang tidak berlabel BPOM, ini yang menjadi produk utama. Produk ini yang dominan dibeli konsumen. Karena selain murah, reaksinya juga terbilang cepat.
"Di sinilah konsumen terkecoh sebenarnya. Mereka hanya melihat reaksi kosmetik yang cepat. Tapi tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan," pungkas Anto yang juga seorang pemerhati sosial.
Anto mengatakan, produk ini jelas sangat berbahaya. Karena secara klinis diduga tidak melalui uji laboratorium Bahan-bahannya juga tidak jelas, apakah aman atau tidak.
"Konsumen kan hanya melihat reaksinya saja. Mereka tidak tahu kadar dan kandungannya apa. Seperti misalnya krim pemutih kalau cepat reaksinya pasti laris. Tidak peduli apa itu aman atau tidak," jelasnya.
Sehingga berdasarkan pasal 8 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak Kejahatan ini dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.
"Aparat harus terlibat, baik dalam pengawasan maupun dalam tindakan hukum. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan harus lebih proaktif karena indikasi tindak pidananya sangat jelas," tegasnya.
"Karena itu kami minta Kapolda Sulawesi Selatan menginstruksikan pengusutan terhadap bisnis kosmetik ini. Harus ada atensi khusus karena ini menyangkut keselamatan orang," tandasnya.
Lebih lanjut Anto mengatakan "menurut Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp1. 000.000.000.
Selanjutnya kata Anto, owner ini meraup untung besar dengan mengorbankan keselamatan manusia. Tak hanya itu, dalam bisnis tersebut ada indikasi penipuan dengan memasang brand-brand yang tidak diakui secara legal. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 236/Men.Kes/Per/X/1977 tentang Izin Produksi Kosmetika dan Alat Kesehatan.
Anto mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan laporan Pengaduan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Ia menyebut owner HB WG beserta beberapa Master Stokis yang masuk daftar akan dilaporkan karena mereka diduga melakukan persekongkolan dalam kegiatan usaha tersebut.
"Kami juga akan membawa laporan ke Mabes Polri. Karena ada dugaan sebagian kosmetik yang kami duga ilegal itu juga dipasok dari luar Sulawesi Selatan, salah satunya Kalimantan dan Sulawesi Tenggara (Kendari)," tegas Anto mengakhiri.
Sampai berita diterbitkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.
Par