Ad Under Header

Pemkab Sinjai Terbitkan Kebijakan Transaksi Non Tunai Desa



SINJAI, Sulselpos.id - Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menerbitkan kebijakan tentang transaksi non tunai desa, yakni transaksi atas belanja barang dan jasa di desa termasuk di dalamnya dengan melakukan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap), tunjangan serta insentif secara non tunai.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Dr. Yuhadi Samad, membeberkan bahwa transaksi non tunai desa adalah upaya Pemkab Sinjai dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib, dan disiplin anggaran.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 2 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan sebagai dasar dari pelaksanaan kebijakan tersebut adalah pelaksanaan peraturan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) nomor 4 tahun 2020 tentang rencana strategis KPK tahun 2023 dan 2024.

Tak hanya itu juga berdasarkan pelaksanaan dari surat edaran atas nama Mendagri nomor 100.3.3.3/2890/BPD hal implementasi transaksi non tunai pemerintah desa.

Menurut Yuhadi, implementasi dari pelaksanaan kebijakan tersebut, khususnya dalam pembuatan rekening telah menindaklanjuti perintah Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah agar tidak membebani aparat Desa, BPD, Ketua RT, RW, staf desa serta kader.

Walhasil Bank Sulselbar Cabang Sinjai memberikan kebijakan agar pembuatan rekening dilakukan secara kolektif oleh kaur keuangan desa masing-masing. Dengan begitu tidak perlu lagi datang satu persatu ke Bank Sulselbar untuk pembuatan rekening.

"Arahan pak Pj Bupati untuk dimudahkan sehingga hasil koordinasi kami dengan pihak bank dilakukan secara kolektif per desa, tidak perlu satu persatu yang bersangkutan ke bank, begitu pula bagi desa yang jauh dari pusat perbankan untuk penarikan siltap, tunjangan serta insentifnya dapat dikuasakan," tambahnya.

Mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Sinjai, ini juga membeberkan bahwa jenis rekening untuk aparat desa dan BPD adalah Tapemda, sedangkan untuk staf desa, ketua RT, RW dan kader adalah Tabunganku.

"Artinya rekening yang kami sepakati dengan pihak bank sesuai arahan pak Pj khususnya bagi staf desa, ketua RT, RW dan kader adalah yang tidak memotong administrasi saat dilakukan penarikan," sambungnya.

Hanya saja Yuhadi tak menampik jika masih terdapat aparat desa, BPD, staf desa, ketua RT, RW serta kader yang melakukan pembuatan rekening secara individu. Padahal sudah diimbau untuk dilakukan kolektif sehingga jenis rekening berbeda dengan rekening yang telah ditentukan. 

"Untuk itu khusus untuk staf desa, ketua RT, RW serta kader yang masih menggunakan buku rekening dengan jenis tabungan diluar dari jenis tabunganku agar kiranya dilaporkan untuk dilakukan pergantian," jelasnya

Terakhir, Yuhadi menambahkan pencairan Siltap aparat desa di Bank Sulselbar cabang Sinjai bukan tanpa alasan, sebab dana desa juga melalui pencairan Bank Sulselbar. "Kalau buka rekening di Bank lain ada biaya transfer dan ini merupakan kebijakan Bank Indonesia," kuncinya.

Dengan informasi ini, sekaligus menjawab keluhan berbagai kalangan masyarakat terkait pembukaan rekening yang dianggap merugikan bagi aparat desa, BPD, staf desa, ketua RT, RW serta kader Desa.

Haeril
Tags:
News
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.