Ad Under Header

Keputusan Terhadap Kasus Pemerkosaan Menuai Kecaman dari Kohati Cabang Bulukumba




BULUKUMBA, Sulselpos.id - Keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba yang menjatuhkan hukuman penjara hanya satu tahun kepada tiga pelaku pemerkosaan anak perempuan menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Korps HMI Wati (KOHATI) Cabang Bulukumba. 

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara, namun putusan pengadilan jauh dari harapan keadilan yang hanya memutuskan hukuman 1 tahun penjara pada 17 Juli 2024.

Kasus ini bermula pada 26 Desember 2023, ketika pelaku utama Deril, membawa korban, NS yang berusia 13 tahun, ke sebuah rumah kosong dan kemudian mengajak dua kawannya yaitu Rizal dan Muh Asdar, untuk melakukan pemerkosaan. 

Ketiga pelaku merupakan warga Desa Tanah Harapan. Tindakan mereka jelas melanggar Pasal 81 ayat (1) Pasal 76 dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Keputusan pengadilan ini dinilai sangat tidak adil dan tidak memberikan efek jera yang memadai terhadap pelaku kejahatan seksual. 

Banyak pihak, termasuk organisasi perlindungan anak dan aktivis, menganggap bahwa keputusan tersebut meremehkan dampak psikologis dan fisik yang dialami korban serta mengabaikan prinsip keadilan bagi korban dan keluarganya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Korps HMI Wati (KOHATI) Cabang Bulukumba, Andi Tenri Abeng mengatakan bahwa keputusan pengadilan sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan. 

"Kami menekankan bahwa keputusan ini memberikan pesan yang salah bahwa kejahatan seksual terhadap anak-anak bisa dianggap ringan," ungkapnya, Sabtu (20/07/24).

Lebih lanjut, Dirinya mendesak pihak berwenang untuk mengevaluasi kembali keputusan tersebut dan memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tegas. 

"Jika tidak diindahkan, KOHATI bersama organisasi masyarakat lainnya akan mengawal korban baik secara moril maupun materil untuk mendorong perbaikan dalam sistem peradilan, khususnya dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," tegasnya.

Haeril
Tags:
News
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.